Margonda | jurnaldepok.id
Dua hari jelang masa berakhirnya jabatan Wali-Wakil Wali Kota Depok periode 2016-2021, Mohammad Idris-Pradi Supriatna, hingga kini pihak DPRD Kota Depok belum menerima surat pelantikan wali-wakil wali kota Depok terpilih periode 2021-2026, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono.
“Sampai saat ini kami belum mendengar dan menerima surat balasan dari Kemendagri, kalau sudah diterima pasti Pak Putra (Ketua DPRD,red) komunikasi dengan kami. Belum menerima,” ujar H Tajudin Tabri, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Minggu (14/2).
Tajudin menegaskan, bahwa pihaknya menginginkan pelantikan wali-wakil wali kota terpilih dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai tahapan.
Pasalnya, kata dia, jika Wali Kota Depok dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt), itu akan menghambat pembangunan di Depok.
“Kami ingin buru-buru dilantik dan enggak ada Plt, karena kami sudah mengalami kehadiran Plt kemarin pada saat pilkada serentak, akhirnya segala sesuatunya terhambat terlebih terkait RAPBD. Jadi penetapan RAPBD dan evaluasi Gubernur itu tertunda karena mekanismenya berubah. Kami enggak mau itu terjadi lagi, dari itu kami ingin buru-buru dilantik,” paparnya.
Tajudin mendapat kabar, ada beberapa hal kepala daerah terpilih akan ditunda pelantikkannya karena akan dilakukan pelantikan serentak.
“Kami juga menanyakan, ini pelantikan serentak yang bagaimana?. Kami juga mendengar ada beberapa daerah yang masih sengketa di MK. Kami bilang bahwa hal itu tidak bisa dicampuradukan gara-gara masih ada daerah yang sengketa dan Depok menjadi korban, kami enggak terima juga kalau itu alasannya,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar itu berharap pelantikan wali-wakil wali kota terpilih dapat dilakukan sesuai tahapan.
“Hal itu agar RPJMD dapat berjalan segera dan penanganan covid juga harus cepat, karena masih membutuhkan peraturan wali kota. Kewenangan Plt itu terbatas dan nantinya akan menghambat,” ungkapnya.
Senada dengan Tajudin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna juga mengungkapkan pihaknya belum menerima surat tembusan terkait pelantikan Idris-Imam.
“Enggak ada (surat tembusan,red). Terkait pelantikan dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut saat ini bukan menjadi domain atau kewenangan dari KPU. Silahkan dikoordinasikan dengan DPRD,” katanya.
Seperti diketahui, jabatan Wali-Wakil Wali Kota Depok, Mohammad Idris-Pradi Supriatna akan berakhir pada, Rabu (17/2) esok. Namun hingga saat ini, belum ada tanda-tanda kapan pelantikan wali-wakil wali kota terpilih pada pilkada 9 Desember 2020 lalu yakni Mohammad Idris-Imam Budi Hartono dilakukan. n Rahmat Tarmuji