Cilodong | jurnaldepok.id
Setelah melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Depok model ternama, Chaterine Wilson alias Keket ditahan di Rumah Tahanan Cilodong Depok.
Keket berbalut baju tahanan warna merah keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Depok pukul 13.00 WIB bersama tahanan lainnya yang diduga satpam dari rumah Chaterine Wilson di Cinere. Keket langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan menuju rutan.
“Berdasarkan pertimbangan subektif dan obyektif maka jaksa memutuskan yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Cilodong,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, Selasa (17/11).
Disebutkan Herlangga, bahwa alasan subyektif antara lain tersangka bisa melarikan diri kalau tidak ditahan. Kemudian tersangka bisa menghiangkan barang bukti.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka diatas lima tahun sehingga dilakukan penahanan,” paparnya.
Setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti, maka proses yang akan dilakukan pihaknya adalah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Depok.
“Secepatnya (dilimpahkan ke PN) karena kami punya waktu selama 20 hari untuk proses penahanannya, kemudian nanti dilimpahkan untuk dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Depok,” katanya.
Kapan sidang perdana dilakukan, dikatakan Herlangga akan berlangsung secepatnya begitu pemberkasan semua selesai dilakukan.
Sementara itu Kepala Rutan Cilodong Depok, Dedi Cahyadi mengatakan pihaknya tidak melakukan persiapan khusus.
“Biasa aja. Sesuai tupoksi, nggak ada bedanya. Sama semua, protokol covid. Sama semua. Nggak ada pengistimewaan, sama saja, biasa saja,” tandasnya.
Tiba di pelataran Gedung Kejaksaan Negeri Depok, sekitar pukul 10.30 WIB, rombongan awak media, langsung berdatangan untuk mengambil gambar tersangka saat baru turun dari mobil Kijang Inova, bernopol B 1001 THD.
Chatrine Wilson atau Keket terlihat trendy dengan mengenakan topi biru dongker bergambar macan, polo shirt warna pink dibalut celana jeans berikut kaca mata hitam dan masker biru penutup mulut.
Kepala Seksi, Pidana Umum Kejari Depok, Arief Syafrianto menegaskan, Keket menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
Ketika ditanya awak media. Keket hanya memberikan senyuman ke awak media yang sudah lama menunggu kehadirannya.
“Alhamdulillah baik,” kata Keket menjawab pertanyaan wartawan.
Catherine Wilson diringkus bersama pria berinisial J, satpam rumah Catherine di kediamannya Jalan Haji Soleh, No. 11 Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Juli 2020.
Polisi menemukan dua barang bukti berupa dua klip kecil sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram. Sebelumnya hasil tes urine Catherine dan J positif methafitamin atau sabu. Dalam perjalanan proses hukum, Catherine Wilson juga telah menjalani rehabilitasi narkoba. n Aji Hendro