Pelantikan ASN Direstui Menteri dan Sesuai Aturan, Tak Ditemukan Pelanggaran

234
H Supian Suri

Beji | jurnaldepok.id
Kepala Badan Kepegawian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), H Supian Suri menegaskan pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Depok pada, Jumat (26/6) telah sesuai prosedur dan mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kami tidak berani kalau tidak ada persetujuan dari pemerintah pusat. Dalam hal ini dari Pak Mendagri. Kami tahu aturan kok,” ujarnya kepada Jurnal Depok, Rabu (1/7).

Ia menambahkan, pengajuan pelantikan ASN kepada pemerintah pusat dilakukan sejak Februari 2020 setelah disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Pertimbangan dari sana, kami hanya mengusulkan mengingat masih ada posisi yang kosong. Apalagi saat ini tengah menghadapi pandemi Covid 19, demi efektivitas kinerja posisi kosong tersebut harus diisi,” paparnya.

Dengan pelantikan ini, kata dia, masih ada beberapa posisi yang kosong. Seperti jabatan Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika (Aptika) di Dinas Komunikasi dan Informatika.

“Serta beberapa jabatan pengawas juga masih kosong. Kami coba isi nanti,”katanya.

Dia menambahkan, kekosong posisi tersebut bisa diisi tergantung dari arahan Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

“Apabila menurut pimpinan daerah harus mengajukan kembali ke Kemendagri, maka akan diajukan. Disetujui atau tidaknya tergantung pertimbangan dari Pak Menteri,” jelasnya.

Hal itu dikatakan Supian saat melakukan klarifikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok. Dalam kesempatan itu ia juga menyertakan surat persetujuan yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian tertanggal 15 Juni.

Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan tersebut untuk melakukan klarifikasi.

“Kami juga belum tahu, apakah itu sesuai atau tidak, atau ada konfirmasi lain terkait
pergantian pejabat itu,” jelasnya.

Dia mengatakan, berdasarkan Undang Undang Pilkada, enam bulan sebelum penetapan calon, sampai masa terpilih, tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi pejabat.

“Walaupun dilakukan, harus ada izin dari Kementerian Dalam Negeri, kan ada pengecualiannya, jadi kami mau konfirmasi biar jelas, agar tidak menjadi bahan pertanyaan di masyarakat. Sehingga, Bawaslu merasa perlu untuk meminta konfirmasi. Intinya, kami menjalankan fungsi pengawasan sesuai Undang Undang,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here