HeadlinePolemik

Diduga Pasarkan Rumah Di Lahan Sengketa, PT Unggul Mas Sejahtera Disomasi

Bojongsari | jurnaldepok.id
Kasus sengketa lahan di wilayah Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, antara Rita Widjaya dengan PT Unggul Mas Sejahtera (UMS) memasuki babak baru. Kubu Rita Widjaya mengungkapkan PT UMS yang dipimpin oleh Arief Gunawan Kurniawan (Direktur) d/h dipimpin Ida Farida (direktur) diduga telah memasarkan perumahan dengan menggunakan nama My Residence Sawangan di atas tanah objek sengketa antara Rita Widjaya dan kawan-kawan yang berlokasi di Jalan H. Hanafi (Depan kantor PT. Graha).

“Hal itu dibuktikan sejak tanggal 10 Agustus 2019 lalu dengan memasang banyak spanduk, iklan, atau umbul-umbul dengan mencantumkan nomor telepon marketing, padahal tanah ini sejak 2015 yang lalu sedang berperkara dengan Rita Widjaya dkk,” ujar Hengky Hendratno, Kuasa Hukum Rita Widjaya, Rabu (4/9).

Saat ini, kata dia, dengan keluarnya putusan Kasasi Mahkamah Agung No.1896 K/PDT/2019 tanggal 15 Agustus 2019, dinyatakan tanah objek sengketa yang berada di bagian hamparan 2,3 hektare tersebut adalah Milik Rita Widjaya.

“Itu sesuai amar putusan kasasinya dan menyatakan PT UMS dan Ida Farida telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menguasai tanah objek sengketa sejak 2014 lalu dan memerintahkan agar tergugat/pemohon kasasi untuk mengosongkan tanah objek sengketa tanpa beban apapun kepada penggugat/pemilik Rita Widjaya,” paparnya.

Dengan putusan tersebut, sambungnya, ia telah memberikan somasi kedua dan terakhir selama 2×24 jam pada tanggal 27 Agustus 2019 lalu agar PT UMS, Arief Gunawan Kurniawan, Ida Farida dkk yang berada didalam lokasi tanah objek sengketa agar mengosongkan lahan tersebut.

“Akan tetapi pihak mereka tidak mengindahkan somasi ini, sehingga membuat kami sebagai pengacara Rita Widjaya melakukan langkah hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menceritakan, sekitar awal Juli 2019 Rita Widjaya melalui kuasa hukumnya telah memohon perlindungan hukum kepada Walikota Depok, Ketua DPRD Kota Depok dan Kapolres Depok karena pihak PT UMS dkk telah menggarap tanah objek sengketa dengan menurunkan alat berat/beko untuk kegiatan cut & fill.

“Sudah diperingatkan melalui surat somasi oleh kami pada tanggal 9 Juli 2019 agar menghentikan segala bentuk kegiatan di dalam lokasi, akan tetapi mereka tetap nekat melanjutkan kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Akhirnya, Hengky melaporkan hal itu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

“Oleh dinas ditindaklanjuti dengan memberikan Surat Peringatan pertama kepada PT Unggul tersebut agar menghentikan kegiatan di dalam lokasi karena belum mengantongi IMB dan izin lainnya. Akan tetapi peringatan tertulis dari dinas tersebut tidak digubris oleh saudara Arief Gunawan Kurniawan malah mereka meramaikan lokasi tanah objek sengketa dengan umbul-umbu, iklan dan spanduk penjualan rumah, dengan mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi dan daftar harga rumah,” jelasnya.

Akhirnya, sambungnya, pihak DPMPTSP Kota Depok melalui Kabid Pengawasan dan Regulasi, Rachmat mengirimkan somasi kedua karena sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan penipuan dan gejolak di masyarakat jika perumahan dijual.

“Sedangkan lahan masih dalam satus sengketa, dan meminta pihak PT UMS untuk menurunkan semua atribut iklan atau spanduk penjualan. Akhirnya saudara Arief Gunawan Kurniawan telah menurunkan semua spanduk/iklan tersebut dan membuat surat pernyataan kepada DPMPTSP Kota Depok agar menghentikan kegiatan mereka,” katanya.

Akan tetapi, lanjutnya, pihak PT UMS tidak mau sepenuhnya patuh pada permintaan pihak DPMPTSP tersebut dan malah tiba-tiba mereka pada tanggal 27 Agustus 2019 lalu memasang umbul-umbul bertuliskan Bank BTN Syariah Cabang Tangerang Serpong Villa Melati Mas.

“Setelah kami cek ke Kantor BTN Syariah itu di Serpong dan bertemu dengan Bapak Dicky, Staff Kredit Komersial, ternyata dijelaskan bahwa pihak BTN Syariah ini belum pernah melakukan kerjasama apapun dengan PT UMS untuk kredit perumahan maupun kredit kontruksi, dan pihak BTN diminta untuk men somasi saudara Arief Gunawan Kurniawan atau PT UMS ini untuk menurunkan semua atribut BTN Syariah tersebut,” tukasnya

Ketika dikonfirmasi, pihak Marketing My Residence Sawangan yang nomor teleponnya terpampang di iklan promosi, tidak bersedia memberikan penjelasan terkait hal tersebut. n RahmaTarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button