HeadlineKriminal

Tiga Begal HP Diringkus

Cimanggis | jurnaldepok.id
Aparat Kepolisian Polsek Cimanggis dan Polresta Depok berhasil meringkus tiga
pelaku perampas HP di Jalan Bungur Raya RT 03/07, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Suyud mengatakan tiga pelaku yakni MR (14), YH (20), dan Sl (22), masing-masing ditangkap di tempat persembunyiannya daerah Pondok Rangon, Cibubur.

“Ketiga diamankan oleh anggota kami karena diduga telah merampas HP milik korban Andri (30), penjaga warung kopi di Jalan Bungur Raya, beberapa waktu lalu,” ujarnya, kemarin.

Suyud mengatakan aksi perampasan yang dilakukan spontan. Selain itu pelaku sudah melakukan beberapa kali di wilayah Cimanggis.

“Sudah lima kali pelaku melakukan perampasan yaitu di Jalan Bungur Raya mengambil sebuah HP Merek Xiaomi, Jalan Kapitan Cimanggis dengan satu buah HP Merek Oppo putih, Leuwinanggung mengambil satu buah HP Samsung J5, Radar Auri Warung Kopi milik Andri, lalu terakhir di Jakarta Timur korbannya Ojol sebuah HP Huawei,” paparnya.

Dia menambahkan, para pelaku tidak ada kelompok gang motor seperti yang sudah disebutkan viral di media sosial.

“Apa yang dilakukan oleh para pelaku ini spontan dan tidak ada mengumpulkan kelompok geng.
Hanya para pelaku ini jika ada anak dari daerah perbatasan seperti Cibinong diajak gabung dan spontan melakukan aksi perampasan,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa satu unit motor Honda Scoopy hitam putih B 3312 ELW, Sarung Celurit dan Kardus HP Xiomi RED MI 2.

Pihaknya juga menangkap tersangka perampas HP yang selama ini meresahkan warga Depok khususnya di wilayah Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, dimana ketiga tersangka rata-rata usia masih remaja.

Pelaku S (18), pelajar kelas 3 SMA, IR (21), dan IC (18), kedua pelaku ini sudah lulus sekolah SMA ditangkap anggota sedang nongkrong di depan pintu Tol Podomoro, Tapos.

Dia mengungkapkan ketiga pelaku merupakan sesama teman nongkrong mancing ikan.

“Alasan pelaku tidak ada ikut geng motor hanya temen nongkrong aja sesama daerah tempat tinggalnya di Leuwinanggung. Selain itu beraksi sudah empat kali di daerah Cimanggis dan Cibinong,”katanya.

Sebelum beraksi, pelaku kerap menenggak minuman keras hingga mabuk.
Efek dari minuman keras itu pelaku mabuk sehingga membuat berani bertindak merampas lalu melakukan penganiayaan terhadap korbannya yang ada di pinggir jalan menggunakan senjata tajam.

Hasil rampasan pelaku yaitu HP dan motor, telah dijual seharga Rp 600 ribu dan motor sudah dikembalikan ke korbannya Danu dan Salman.

“Dari ketiga pelaku salah satunya sudah bekerja sebagai pelayan di rumah makan yaitu IR. Sementara itu kami masih melakukan pencarian dua pelaku lain masih DPO. Para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang perampasan ancaman hukuman diatas lima tahun,” pungkasnya. n CR1-JD

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button