Headlinehukum

Korban Tol Desari Bakal ‘Geruduk’ PN Depok Lagi

Limo | jurnaldepok.id
Para pemilik lahan terkena tol diwilayah Rw 04 dan Rw 05 Kelurahan Krukut mengancam akan kembali menggelar aksi demonstrasi dengan mengerahkan massa lebih besar lagi jika dalam minggu ini belum juga ada kejelasan soal uang Konsinyasi pembayaran ganti rugi tol sebesar Rp 129 milyar yang diititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada tanggal 14 Desember tahun 2017 silam.

Demikian diungkapkan Husen Sanjaya salah satu pemilik lahan terkena tol yang masuk di catatan Girik Letter C 675a.

“Waktu demo pertama pada tanggal 9 Januari lalu Kepala Pengadilan Negeri (PN) Depok berjanji akan memberikan jawaban soal posisi uang konsinyasi dua pekan setelah tanggal 9, tapi sampai sekarang belum juga ada penjelasan terkait uang pembayaran tol atas tanah kami. Jika dalam minggu ini belum juga ada kepastian soal nasib uang kami itu, maka kami akan menggelar aksi demo lebih besar lagi dan ini bukan hanya sekedar isapan jempol belaka karena kami sudah cukup bersabar namun upaya kami tidak juga membuahkan hasil, ” ujar Husen Sanjaya kepada Jurnal Depok, kemarin.

Dia menambahkan, selain akan berjuang secara fisik dilapangan, pihaknya juga tengah berupaya untuk mematangkan upaya mencari keadilan disejumlah institusi negara ditingkat pusat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah institusi negara ditingkat pusat untuk membantu upaya kami mendapatkan hak sebagai pemilik girik letter C 675a, ” imbuhnya.

Hal senada dikatakan Sunaryo Pranoto salah satu pemilik tanah di Girik Letter C 675a.

“Sampai kapanpun kami akan terus memperjuangkan hak kami karena secara apapun kami pemilik girik letter C 675a lebih berhak ketimbang pihak lain dalam perkara sengketa lahanterkena tol seluas 4,8 hektar itu, ” pungkasnya. n Asti Ediawan

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button