

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Dede Selamet Permana menilai data yang disajikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok dalam pleno daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP-1) dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP-2), tak sinkron dengan yang ada di PPK.
“Kami mengkritisi soal PPS dan PPK itu tidak menerangkan bahwa yang ditetapkan mereka itu adalah rekap manual, itu tidak diterangkan dalam kolom keterangan BA saat pleno, sehingga masyarakat dan pihak yang hadir pada pleno itu tidak tahu kalau di Kota Depok ini 10 dari 11 kecamatan datanya itu belum sinkron dengan Sidalih,” ujar Dede kepada Jurnal Depok, Selasa (13/10).
Pernyataan Dede itu diungkapkan disela-sela pleno daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP-1) dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP-2) di Kantor KPU Depok, Pancoran Mas.


Ia menambahkan, meskipun dalam pleno di KPU sedang disinkronkan, tetapi pada saat penetapan di tingkat kelurahan dan kecamatan belum sinkron, maka di tingkat kota pun akan terjadi ketidak sinkronan.
“Kalau hari ini (kemarin,red) disinkronkan maka berita acara itu tidak sesuai pada saat pleno, itu yang kami minta kepada KPU untuk diperbaiki, semua renvoi, berita acara PPS dan PPK yang belum mencantumkan, bahwa yang mereka lakukan itu adalah rekap manual,” paparnya.
Lebih lanjut ia menilai, bahwa KPU dan PPK tidak siap dalah hal system. Dimana KPU telah mengupayakan namun masih ada persoalan system dan ada beberapa yang human eror.
“Contoh, ada coklit terbatasnya yang belum selesai, ada yang memang salah input dan seterusnya. Jadi memang ada faktor human eror dan system eror juga,” katanya.
Dikatakannya, Bawaslu telah menyiapkan surat rekomendasi untuk menunda penetapan DPTHP 1 dan 2, dikarenakan atas dasar persoalan di atas. Pada prinsipnya, kata dia, di dalam PKPU 11 dan merujuk pada UU Nomor 7 disebutkan bahwa daftar pemilih dikerjakan dan disajikan datanya dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Ketika itu belum sinkron, maka efeknya masyarakat tidak bisa mengecek ke dalam Sidalih dikarenakan belum masuk ke Sidalih. Lalu pelaksanaan KPU terhadap undang-undang tersebut dimana?,” tanyanya.
Dari itu, jika menjelang penetapan data belum bisa diupload total dan masih terkendala dengan Sidalih, pihaknya akan merekomendasikan penundaan.
“Silahkan saja kalau mau ditetapkan, nanti KPU kami kenakkan pasal tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, silahkan nanti diselesaikan secara etik. Profesionalitas KPU diukur ketika ada rekomendas dari Bawaslu dilaksanakan, kami tidak akan merekomendasikan sesuatu yang tidak sesuai fakta,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

