

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Rapat pleno terbuka rekapitulasi perbaikan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP-1) dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP-2) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok berlangsung alot.
Alhasil, rapat pleno yang dihadii unsur Forkopimda itu sempat diskors selama 1,5 jam.
Diskorsnya pleno tersebut lantaran ada satu kecamatan yakni Kecamatan Cinere yang diduga belum siap untuk menyajikan data DPTHP 1 dan 2. Situasi tersebut sontak menuai kritik dari perwakilan partai politik yang telah hadir dari pagi kemarin.
Tak hanya itu, data yang disajikan oleh beberapa kecamatan juga berbeda antara yang dibacakan dengan hasil akhir atau tak sesuai dengan rumus penghitungannya.


“Iya diskors 1,5 jam, Cinere belum datang, ini masih ditunggu,” ujar Abdul Wahid, Sekretaris DPD Partai Berkarya Kota Depok, Selasa (13/11).
Atas peristiwa itu, Wahid meminta agar KPU harus lebih siap lagi sebelum menggelar rapat pleno.
“Jangan seperti ini lagi, kalau belum siap diundur saja. Kalau seperti ini kan mengecewakan semua, belum lagi nanti ada penilaian yang berbeda dari Bawaslu,” paparnya.
Pada saat pembukaan pleno, Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan bahwa rapat pleno tersebut tak lain nntuk mengedepankan hak konstitusional warga agar bisa menggunakan hak pilihnya pada April 2019.
“Ini merupakan bagian dari tahapan dan bagian dari informasi yang perlu disampaikan kepada masyarakat di Kota Depok. Pelaksanaan pemilu yang tinggal 156 hari lagi ini menjadi kewajiban kami untuk melaksanakan pemilu dengan sebaik-baiknya,” terangnya.
Terlebih, kata dia, yang berkaitan dengan data pemilih. Dengan begitu, diharapkan sudah tidak ditemukan lagi warga yang seharusnya masuk dalam daftar pemilih, namun belum masuk, itu yang tidak diharapkan.
“Makanya, rapat pleno ini untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait jumlah pemilih,” jelasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, HM Munir mengatakan, data yang dikeluarkan dari dinasnya nanti disandingkan dengan data dari KPU Kota Depok.
“Kalaupun ada perubahan nanti pada saat pileg dan pilpres, biasanya di TPS satu jam sebelum ditutup, itu bagi mereka yang tidak masuk di DPT. Mereka boleh menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP,” tandasnya.
Dikatakannya, Kementerian Dalam Negeri dan Disdukcapil telah mengeluarkan DP4.
“DP4 ini merupakan bahan dalam rangka penetapan DPT atau DPS yang disandingkan data dari KPU,” katanya.
Sampai berita ini ditulis kemarin sore, Rapat pleno terbuka rekapitulasi perbaikan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP-1) dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP-2) masih berlangsung. n Rahmat Tarmuji

