

Limo | jurnaldepok.id
Sekretaris Kantor Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Lukman Zaelani meminta kepada pengurus lingkungan untuk ikut mengawasi penerapan aturan bagi para pelaku usaha khususnya pengembang perumahan dalam kaitan perijinan pasalnya kata dia sekarang ini banyak sekali pengembang petumahan berskala kecil mengabaikan masalah perijinan dan berakibat merugikan negara.
Demikian dikatakan Deden sapaan akrab Lukman Zaelani saat dikonfirmasi Jurnal Depok prihal pembangunan town house di Jln Cemara Rt 03/07 yang diketahui belum mengantongi perijinan.
“Kami sudah cek lokasi perumahan dan kamipun sudah menanyakan kepada Ketua Rt setempat dan memang pembangunan 5 unit rumah disana sama sekali belum mengurus perijinan termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ” tegas Deden.


Dia mengimbau kepada pemilik bangunan rumah agar menghentikan proses pembangunan dan segera mengurus perijinan sebagaimana mestinya.
“Kami akan berkoordinasi dengan jajaran Dinas terkait dan Satpol PP untuk menertibkan masalah izin perumahan termasuk IMB town house di Jln Cemara,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan petugas Tramtibum Kelurahan Grogol kecamatan Limo Kholid.
Dikatakan Kholid, sebelumnya dia telah memperingatkan kepada pemilik town house melalui ketua lingkungan setempat untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum mengurus izin namun lanjut dia imbauan dirinya tidak digubris oleh pemilik town house dan tetap melanjutkan pengerjaan pembangunan rumah.
“Dari awal saya sudah titip pesan kepada Ketua Rt agar pemilik town house itu mengurus izin dulu baru membangun karena memang seharusnya begitu tapi ternyata mereka tetap membangun dan tidak mengurus izin, ” pungkas Kholid. n Asti Ediawan
