Satpol PP Makin Ganas

284
Kasatpol PP dan jajaran saat melakukan penyegelan di Perumahan Griya Amanah 2, Cilodong

Cilodong | jurnaldepok.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dibawah kepemimpinan H Yayan Arianto makin ganas dalam melakukan penegakkan peraturan daerah (Perda). Hal itu dibuktikan dengan melakukan penyegelan beberapa perumahan kelas menengah ke bawah hingga perumahan elite yang ada di Depok.

Selain itu, Yayan juga tak segan untuk melakukan eksekusi bangunan liar yang dianggap menyalahi aturan seperti yang berdiri di garis sempadan jalan, trotoar hingga di garis sempadan sungai.

Jumat, (4/5) kemarin pihaknya juga melakukan penyegelan terhadap 38 unit rumah di Perumahan Griya Amanah 2, Cilodong.

“Perumahan tersebut tidak memiliki IMB. Pengembang perumahan harus segera menyelesaikan IMB nya,” ujar Yayan kepada Jurnal Depok, Minggu (6/5).

Sebelumnya, Satpol PP dan jajaran juga melakukan penyegelan terhadap perumahan elite Cinere Farkview di Jalan Graha Cinere RW 12 Kelurahan Limo, Kecamatan Limo. Sedikitnya 300 rumah disegel dalam kegiatan itu.

Yayan mengatakan, pelaksanaan penyegelan terhadap ratusan bangunan di Perumahan Cinere Farkview dikarenakan semua bangunan rumah milik pengembang perumahan PT Megapolitan Development itu belum Mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kami sudah cek di Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Atap (BPMPTSP) terkait IMB bangunan rumah di Perumahan Cinere Farkview, ternyata semua bangunan rumah di perumahan ini belum mengantongi IMB, untuk itu kami segel,” tegas Yayan.

Penyegelan bangunan rumah di Perumahan Cinere Farkview tak pelak membuat sejumlah penghuni atau konsumen perumahan tersebut meradang, bahkan Soduguron Sianturi salah satu konsumen mengaku sangat kecewa dengan pengembang yang menurutnya telah membohongi konsumen.

“Sebelumnya kami memang sempat mendengar kabar dari berbagai pemberitaan di media terkait masalah lahan perumahan ini, namun kami tidak begitu memperdulikannya karena selama ini tidak ada tindakan apapun dari pemerintah. Tapi dengan adanya penyegelan ini bagi kami semakin jelas bahwa izin perumahan ini bermasalah,” kata Sodu kepada Jurnal Depok.

Dia meminta kepada pengembang agar segera menyelesaikan permasalahan izin agar para konsumen tidak resah.

“Kami tidak mengerti mengapa hal ini bisa terjadi, namun apapun itu kami minta agar pengembang dapat menyelesaikan secepat mungkin masalah IMB, jika pada batas waktu tertentu nanti ternyata pengembang tak juga mampu menyelesaikan masalah ini tentu semua konsumen akan melakukan langkah hukum sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Direktur Operasional PT Megapolitan Development, Darmanto berjanji akan segera menuntaskan masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk semua bangunan diperumahan tersebut.

“Saya belum lama menjabat sebagai Direktur Operasional Di PT Megapolitan, untuk itu saya akan mempelajari masalah ini dan akan segera menuntaskan IMB semua bangunan di perumahan ini,” kilah Darmanto dihadapan jajaran Satpol PP dan sejumlah penghuni perumahan. n Rahmat Tarmuji

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here