

Margonda | jurnaldepok.id
Walikota Depok, Mohammad Idris menanggapi adanya somasi terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dilayangkan ke pemerintah kota. Idris menegaskan, jika yang dipermasalahkan RTH maka hal itu akan menambah jumlah RTH yang ada di Depok.
“Kalau yang dipermasalahkan kurangnya RTH di wilayah Sawangan dan Bojongsari, justru di wilayah itu paling banyak RTH nya ketimbang kecamatan lain. Kami adakan RTH di wilayah sperti Sukmajaya maupun Cilodong, ini berkeadilan. Karena kalau dibangun lagi di Sawangan, justru tidak adil,” ujar Idris kepada Jurnal Depok, kemarin.
Ia menambahkan, bahwa wiayah lain pun membutuhkan RTH. Saat ini yang dibangun adalah taman kota yang dibangun sebesar 20 persen.


“Itu dibolehkan di dalam Undang Undang, jadi bukan kami beli tanah kami bangun semua, tidak seperti itu, semuanya untuk ruang terbuka hijau dan untuk masyarakat. Kalau kami melihatnya secara keseluruhan masyarakat Depok. Jadi, melihatnya jangan per kelompok maupun per warga,” paparnya.
Pandangan seorang RT terhadap prioritas, kata dia, berbeda dengan dirinya. Di mana, pandangan dirinya lebih luas yakni seluruh RT.
“Silahkan itu hak warga negara untuk melakukan somasi, sampaikan surat somasinya kepada kami, kami akan jawab,” tanggapnya.
Sebelumnya, Komunitas penggiat lingkungan yang mengatasnamakan RTH Movement mendatangi Kantor Balaikota Depok, Rabu (21/2). Maksud kedatangan mereka adalah untuk meminta konfirmasi terkait masih minimnya ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Koordinator RTH Movement, Alfred Sitorus mengatakan ketersediaan lahan RTH dalam suatu kota telah ditetapkan minimal 30 persen yang terdiri atas 10 persen RTH sumbangan dari masyarakat, badan usaha atau institusi dan 20 persen yang harus disediakan oleh Pemerintah Kota.
“Sayangnya ketentuan RTH minimal tersebut tidak dipenuhi oleh Kota Depok yang hanya memiliki 16,33 persen yakni 3.271 Hektare dari yang seharusnya 20.029 Hektare,” ujarnya kemarin.
Pihaknya menyayangkan karena dalam waktu 10 tahun ini Pemerintah Kota Depok juga mengizinkan pembabatan hutan bambu di bantaran Sungai Ciliwung yang semakin mempersempit RTH dan menurunkan daya dukung Kota.
“Selain itu pengadaan RTH di GDC seluas 4 hektare sebagai fungsi alun-alun kota, kami menilai kurang adil terhadap masyarakat. Kami juga menilai karena mengabaikan kebutuhan RTH masyarakat dari wilayah lain di Kota Depok yang terdiri atas Wilayah Barat (Bojongsari, Sawangan dsk), Wilayah Timur (Tapos, Cilodong, dsk), Wilayah Selatan (Cipayung),” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

