

Margonda | jurnaldepok.id
Sebanyak 13 pelaku perampasan sepeda motor dengan kekerasan diamankan. Bahkan dari banyaknya pelaku empat nya terdiri wanita. Dimana peran mereka sebagai “pemancing”. Setelah korban terpikat, pelaku wanita bersama pelaku pria mengambil barang-barang milik korban.
“Modus seperti ini terjadi di beberapa kota. Yakni modus dengan menggunakan wanita untuk memikat. Setelah itu tersangka lain menganiaya korban. Kalau mereka ini katanya baru pertama kali,” ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis kemarin.
Dirinya menjelaskan 13 pelaku itu berasal dari dua kasus pencurian yang berbeda. Namun keduanya menggunakan kekerasan ketika beraksi.


Para tersangka terbagi menjadi dua kelompok. Yang pertama terdiri dari tujuh orang termasuk pengadahnya. Yang kedua terdiri dari enam orang.
“Untuk kasus yang tanggal 17 Februari korban atas nama Nurhadi dianiaya pelaku. Awalnya Nurhadi diajak bertemu oleh salah satu pelaku bernama Risma (19) di jembatan GDC. Mereka kenal melalui media sosial. Setelah sampai di jembatan, teman-teman Risma lain yakni Revi (24), Andi (23), Ragil (23) yang sudah mengikuti, mencegat korban. Selanjutnya mengeroyok hingga korban tidak berdaya. Setelah itu, korban dilempar ke kali Ciliwung. Setelah itu, pelaku langsung mengambil sepeda motor korban,” paparnya.
Ia menambahkan selain sepeda motor, Hand Phone korban juga disita. Salah satu pelaku, Risma mengaku mengenal korban bernama Nurhadi melalui media sosial.
“Kenal sejak tiga bulan lalu, dia yang ngajakin ketemuan. Dia maksa ketemu. Pas saya pergi, temen-temen yang lain ngikutin. Kayaknya mereka cemburu. Saya ke jembatan GDC, awalnya sama korban baru temen-temen yang lain,” ujarnya.
Dia mengatakan tidak merencanakan kejadian tersebut. Ia berdalih korban yang menyuruhnya membawa sepeda motor miliknya.
“Saya nggak tahu kalau kejadian nya kayak gini. Saya nyesel,” aku janda beranak satu tersebut.
Dirinya menyangkal jika ia bersama teman-teman nya merupakan geng komplotan spesialis pencurian sepeda motor.
“Nggak ada nama gengnya. Cuma sering nongkrong di GDC,” kata wanita yang penuh dengan tato tersebut.
Selain itu Putu memaparkan kejadian lain terjadi pada tanggal 13 Februari 2018 namun dengan modus yang sama. Kali ini dilakukan kelompok berbeda. Awalnya korban bernama Toni (18) mengajak tersangka Karin ke rumahnya.
“Mengantar menggunakan sepeda motor, namun pada saat sampai di TKP di Jalan Raya GDC. korban dihentikan oleh sepeda motor yang dinaiki oleh 2 orang laki-laki ( Dwiki s dan Fadil ). Salah satu pelaku Dwiki memukul korban dengan bambu. Tersangka lain yakni Fadhil memukul lengan korban dan mengambil HP milik korban. Selanjutnya sepeda motor korban dibawa oleh kedua pelaku, ” paparnya.
Oleh pelaku, lanjut Putu, mereka menjualnya ke pengadah. Biasanya mereka menjual sepeda motor dengan harga sekitar Rp 2 juta. “Jualnya ke Bekasi, hasilnya mereka buat keperluan sehari-hari,” tambahnya.
Untuk semua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
“Ngakunya baru pertama kali tapi kami terus lakukan pendalaman terhadap kasus ini,” pungkasnya.nNur Komalasari

