Parah, Tiang BTS Nangkring Di Trotoar

1245

Cinere | jurnaldepok.id
Sejumlah pengguna jalan yang biasa melintas di Jln raya Pangkalan Jati Rt 06/04 Kelurahan Pangkalan Jati Baru (PJB), Kecamatan Cinere, mempertanyakan keberadaan tower Base Tranceiver Station (BTS) Provider yang berdiri diatas lahan trotoar. Pasalnya selain menyita hak pejalan kaki, keberadan tiang setinggi lebih dari 20 meter itu berpotensi menimbulkan bahaya bagi para pengguna jalan.

“Wah ngeri ini kalau ada angin puting beliung bisa saja tower ini roboh dan menimpa para pengendara, ” ujar Imam Saputra salah satu pengguna jalan.

Hal senada dilontarkan oleh Haris salah satu warga Pangkalan Jati Baru.

“Terlepas itu bahaya atau enggak tapi yang jelas keberadaan tower BTS diatas trotoar itu sangat mengganggu aktivitas pejalan kaki untuk itu harusnya Pemerintah tidak memberikan izin pembangunan tower disitu, ” ujar Haris.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Lurah Pangkalan Jati Baru (PJB), Kecamatan Cinere, Sugianto mengatakan tower di ruas jalan raya itu telah memiliki izin dari bagian Asset dan Komimfo.

“Ya, benar itu masuk wilayah Kelurahan kami tepatnya di Rt 06/04 tapi setelah kami telusuri ternyata tower itu ada izinnya dari bagian asset dan Komimfo, ” tegas Ugi sapaan akrab Sugianto. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here