
Cimanggis | jurnaldepok.id
Dalam upaya penataan di Pasar Cisalak, tim gabungan menertibkan sekitar 350 bangunan liar semi permanen.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dede Hidayat kepada wartawan mengatakan, penertiban tersebut dilakukan terhadap bangunan yang dinilai tidak memiliki izin serta mengganggu akses jalan yang merupakan fasilitas umum.
Penertiban telah dilakukan setelah pemerintah memberikan sejumlah tahapan peringatan kepada para pemilik bangunan.

“Sebelumnya sesuai prosedur kami sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Sedangkan untuk sosialisasi terkait penertiban juga telah dilakukan selama sebulan,” katanya, Senin (10/8/2026).
Menurut Dede, penertiban merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, lurah, dan camat terkait gangguan ketertiban di sekitar Pasar Cisalak. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri setelah menerima SP 1 hingga SP 3.
“Setelah SP 1 sampai SP 3 kami laksanakan, kami masih memberikan kelonggaran hampir satu minggu sebelum penertiban,” ujarnya.
Dede menjelaskan, terdapat dua persoalan utama yang menjadi dasar penertiban. Pertama, bangunan dan lapak tersebut digunakan untuk kegiatan perdagangan tanpa izin. Kedua, keberadaan sejumlah bangunan dinilai mengganggu akses jalan yang digunakan masyarakat di sekitar Pasar Cisalak.
“Mereka tidak berizin dalam melaksanakan kegiatan berjualan. Kemudian ada bangunan yang mengganggu akses jalan warga,” tukasnya.
Padahal, kata dia, Pemkot Depok telah menyediakan fasilitas perdagangan di dalam gedung Pasar Cisalak yang dapat digunakan untuk menunjang aktivitas para pedagang. Dalam penertiban tersebut, sebanyak 240 personel gabungan dikerahkan. Personel berasal dari Satpol PP bersama unsur TNI, Polri, Garnisun Subdenpom, Kejaksaan, serta pemerintah daerah
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Widyati Riyandani mengatakan, persoalan yang ditemukan di lapangan tidak hanya berkaitan dengan izin berjualan. Terdapat bangunan yang menggunakan fasilitas umum untuk aktivitas perdagangan. Padahal, area tersebut tidak diperuntukkan bagi pedagang.
“Ada yang menggunakan fasilitas umum dimana yang seharusnya bukan untuk pedagang dan tidak memiliki izin,” katanya.
Selain itu, sejumlah bangunan juga diketahui berdiri di atas saluran drainase. Sebagian lainnya diduga melewati batas tanah yang seharusnya digunakan untuk area pembangunan. Setelah penertiban, Pemkot Depok mengarahkan pedagang yang selama ini berjualan di luar gedung untuk menempati area di dalam Pasar Cisalak.
Camat Cimanggis, Rahmat Maulana mengatakan, penataan kawasan dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi pedagang maupun masyarakat.
Di lokasi sama, salah satu pedagang Muryani mengaku penertiban ini memang sudah mendapatkan surat pemberitahuan sebelumnya.
“Ada pemberitahuan, dari bulan kemarin. SP 1,2,3 ada dari 28 Juli,” katanya. n Aji Hendro








