Headlinehukum

Pemeran Video Mesum Diperiksa Kejiwaan

Margonda | jurnaldepok.id
Dua tersangka kasus vidio porno sesama jenis di Depok kemarin menjalani tes kejiwaan. RS dan M dengan tertunduk malu berjalan ke ruang pemeriksaan.

“Kedua tersangka menjalani pemeriksaan psikologis di Polresta Depok,” ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis, Selasa (30/1).

Ia memaparkan tes kejiwaan yang dijalani meliputi wawancara, tes tertulis dan observasi. Tujuan dari tes tersebut untuk mengetahui secara ilmiah apakah motif perbuatan tersebut.

“Apakah motifnya serta untuk mengetahui apakah dilakukan secara sadar atau tidak serta. Kemudian apakah mereka memiliki pemahaman terkait resikonya,” paparnya.

Soal apakah ada penyimpangan seksual, dirinya menjelaskan hal itu diketahui setelah proses tes selesai. “Hasilnya nanti diketahui oleh tim dari UI,” pungkasnya.

Sebelumnya MS dan RS diamankan Polresta Depok karena diduga menjadi aktor dalam video mesum. Keduanya melakukan hubungan seksual antar sejenis di sebuah tempat gym di Rangkapan Jaya, Pancoran Mas dan menyebarluaskan di media sosial.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terkena tindak pidana Pornografi dan ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Ancaman hukuman nya bisa di atas 5 tahun dan pornografi bisa maksimal 12 tahun penjara, ” tutupnya.nNur Komalasari

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button