Headlinehukum

Imigrasi Antisipasi Pemohon Paspor Fiktif

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Imigrasi kota Depok mengantisipasi adanya pemohon paspor fiktif. Seperti diketahui pada 2017 ada 72.000 pemohon fiktif yang terjadi secara nasional. Sementara di Depok sendiri tidak teridentifikasi jumlahnya.

“Untuk Depok tidak perlu panik karena saat ini sudah diformulasikan skemanya. Untuk pemohon tidak perlu panik,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Kota Depok, Dadan Gunawan.

Ia menambahkan pemohon juga diimbau untuk menyesuaikan kebutuhan. Misalnya jika belum diperlukan dalam waktu dekat maka sebaiknya pengajuan tidak dilakukan.

“Kalau masih nanti-nanti jadi tidak harus saat ini pengajuannya. Sesuaikan dengan kebutuhan,” katanya.

Pihaknya mencatat pada tahun 2017 telah mengeluarkan 43.000 paspor. Dari jumlah itu untuk paspor tenaga kerja Indonesia (TKI) kurang dari 10 persen.

“Di Depok hanya sedikit, tidak signifikan. Kurang dari 10 persen,” ucapnya.

Sedangkan untuk penindakan pihaknya melakukan sebanyak 71 kasus. Antara lain deportasi, detensi dan sanksi administrasi.

“Salah satunya deportasi terhadap WNA yang mengedarkan uang palsu,” pungkasnya.

Sebelumnya sepanjang tahun 2017, Imigrasi Kota Depok mencatat sudah mendeportasi 22 Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran adminsitrasi.

Deportasi dilakukan karena terbukti melanggar ketertiban sebagai contoh habisnya izin tinggal dan lainnya.

Ia menuturkan pihaknya melakukan fungsi pelayanan dan juga penindakan. Namun fungsi tersebut harus bersinergi dengan instansi lainnya agar apa yang dilakukan dapat lebih efektif.

“Untuk kaitannya dengan orang asing operasi mandiri masih tetap kami lakukan,” tandasnya.nNur Komalasari

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button