Headlinehukum

Penyiram Air Kencing Kena Bisikan Gaib

Margonda | jurnaldepok.id
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus penyiraman air seni ke Karpet Masjid Kubah Mas, Kota Depok oleh Suharmin Lias. Pelaku diketahui bukan baru kali ini melakukan tindakan tak terpuji itu.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis mengatakan sebelum melakukan tindakan penyiraman air seni ke karpet masjid Kubah Mas, pelaku juga pernah menyiram Patung Budha di wihara yang berada di kawasan Ancol. Selain itu, Suharmin juga pernah menyiram patung Yesus di Gereja yang berada di Kedoya, Jakarta Barat setahun lalu.

“Dari keterangan yang berhasil dihimpun, ini bukan tindakan pertama melakukan tindakan serupa,” ujarnya.

Alasan tersangka melakukan tindakan tersebut kata dia, karena dorongan bisikan gaib dan kekecewaannya tidak diberikan kebahagiaan dan jodoh oleh Tuhan.

“Pelaku menyemprotkan air seni ke karpet Masjid Kubah Mas dengan alasan protes sama Tuhan yang tidak memberinya kebahagiaan dan jodoh, selain itu juga adanya suruhan atau bisikan lewat mimpi harus melakukan itu,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Depok sambil menunggu hasil tes kejiwaannya. “Kami masih menunggu hasil tes kejiwaan pelaku. Kita tunggu saja,” katanya.

Sebelumnya pada Jumat (22/12) pukul 09.00 pelaku yang membawa tas selempang berisi semprotan air seni berangkat dari rumah di Kedoya menggunakan sepeda motor dengan tujuan ke Masjid Kubah Mas. Sampai di Kubah mas sekitar pukul 10.00 WIB. Tersngka masuk ke masjid dengan sebelumnya memarkirkan sepeda moor di pos keamanan. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam Masjid lalu duduk sila menghadap mimbar, kemudian mengeluarkan semprotan dari dalam tas slempang.

“Pelaku menyemprotkan air seni ke karpet masjid berulang-ulang, namun ulah diketahui oleh penjara. Selanjutnya pelaku diamankan oleh para saksi dan dibawa ke Polsek Limo,” tutupnya.nNur Komalasari

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button