Headlinehukum

Pembunuh PRT Bakal Dihukum Mati

Margonda | jurnaldepok.id
Syamsiah (40) pembantu rumah tangga yang ditemukan tewas ternyata sempat berhubungan badan dengan pelaku. Mereka melakukan hubungan badan di rumah majikan Syamsiah di Perumahan Pesona Kayangan Sukmajaya Depok.

Diketahui bahwa korban tewas dalam kondisi hamil empat bulan. Anak yang dikandungnya adalah hasil hubungan dengan pelaku. Keduanya baru berkenalan enam bulan lalu.

“Kenalan lewat handphone terus sering telepon,” kata Suwandi, pembunuh Syamsiah ketika ditemui di Polresta Depok, Rabu (8/11).

Sebelum menghabisi nyawa Syamsiah, dirinya mengaku baru selesai berhubungan intim. Hal itu sudah sering mereka lakukan hingga akhirnya korban hamil empat bulan. “Iya itu anak saya,” akunya.

Ketika itu keduanya janjian untuk saling bertemu di rumah majikan Syamsiah. Saat itu kondisi rumah sedang kosong. Karena majikan Syamsiah sedang keluar. “Janjian di rumah majikannya. Dia yang minta saya untuk datang karena kangen,” ucapnya.

Selesai berhubungan, keduanya pun mengobrol. Namun ditengah obrolan, Syamsiah menagih hutang pada Suwandi. Disitulah keduanya bertengkar dan Suwandi membekap Syamsiah. Saat itu korban menagih hutang Rp 5 juta padanya.

“Saya hutang Rp 5juta untuk setoran usaha,” katanya.

Pelaku membekap mulut korban menggunakan baju miliknya. Saat itu korban melawan dan berteriak serta berusaha melepaskan tangan pelaku dengan menendang lemari pakaian dan terjatuh. Korban ditikam dibagian perut dan juga dibekap. Korban mengalami luka di sejumlah bagian.

Dirinya mengaku panik ketika melihat Syamsiah sudah tidak bernyawa. Dia pun langsung melarikan diri menggunakan motornya. Suwandi juga menggasak dua ponsel serta uang korban.

Suwandi, pembunuh Syamsiah (40) dijerat hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai montir itu diduga telah berniat membunuh Syamsiah yang merupakan pacarnya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, niat pelaku membunuh korban terbesit ketika korban menagih hutang. Saat itu keduanya baru saja selesai berhubungan intim. “Pelaku ditagih hutang kemudian cekcok dan berniat membunuh,” katanya, Rabu (8/11).

Pelaku pun dijerat pasal 340 dan atau 338 serta 365 KUHP. Dia telah membunuh korban serta mengambil harta korban. “Ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.

Saat ini pelaku masih dimintai keterangan polisi. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Selain ditagih hutang ternyata pelaku juga diminta untuk menikahi korban. Karena dalam rahim korban ada anak pelaku. “Iya itu anak saya. Dia minta dinikahi,” pungkasnya.nNur Komalasari

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button