DPRDHeadline

PAD Naik Rp 183 M

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota Depok menargetkan pendapatan pada Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2017 sebesar Rp 183 miliar. Hal tersebut tertuang dalam rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota kekuangan perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2017.

Di mana pada pos anggran pendapatan daerah pada rencana perubahan APBD 2017 ini diusulkan pendapatan daerah sebesar Rp 2,6 triliun lebih dari pendapatan semuala sebesar Rp 2,4 triliun lebih. Dengan demikian mengalami kenaikan sebesar Rp 183 miliar lebih atau meningkat sebesar 7,38 persen.

“Target pendapatan naik di angka Rp 183 miliar, itu memang sudah sesuai namun kami berharap ke depan masih bisa ditingkatkan, banyak potensi pendapatan yang dapat dimanfaatkan lebih maksimal lagi,” ujar Hendrik Tangke Allo, Ketua DPRD Depok, Kamis (24/8).

Dengan begitu, sambungnya, di RPJMD yang target pendapatan secara global yang saat itu disepakati 15,2 persen dapat dipertahankan atau dinaikkan, jangan malah turun karena ada wacana di RPJMD ada penurunan target pendapatan.

“Caranya, wajib pajak harus diinventarisir dengan baik, kemudian BPHTB, PBB maupun pajak-pajak kendaraan yang harus dimaksimalkan. Ini perlu keseriusan dari kita semua terutama OPD terkait,” paparnya.

Walikota Depok, Mohammad Idris yang menyampaikan langsung nota kekuangan perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2017 mengatakan, bahwa hal tersebut suatu proses yang tidak dapat terpisahkan dari rangkian kegiatan rencana tahunan daerah guna mengevaluasi dan merumuskan kembali yang telah disusun dan ditetapkan pada anggaran belanja daerah tahun anggaran 2017.

“Setelah lebih dari satu semester anggaran 2017 berlangsung, terdapat perkembangan dinamika dalam pelaksanaannya terutama terkait adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, provinsi serta adanya kebutuhan kebijakan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sehubungan dengan hal itu, perkembangan yang terjadi sudah disesuaikan dengan asumsi awal kebijakan umum anggaran APBD 2017 dipandang perlu untuk meyesuaikan rumusan . Rumusan dimaksud telah dituangkan dalam kebijakan umum APBD 2017 melalui persetujuan bersama walikota dengan pimpinan DPRD Kota Depok yang ditandatangani pada 4 Agustus 2017.

Perubahan asumsi sebagaimana tertuang dalam KUA-PPAS perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2017 akan berpengaruh kepada perubahan asumsi yang semula menjadi dasar penyusunan APBD 2017.

“Asumsi pendapatan daerah mengalami perubahan proyeksi pendapatan daerah, perubahan belanja daerah disebabkan oleh adanya perubahan alokasi dan sumber pendanaan. Begitu juga dengan penurunan dan penyesuaian,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button