HeadlinePemerintahan

Jam Terbang Wiwid Tinggi

Margonda | jurnaldepok.id
Ditunjukknya Widyati Riandani sebagai Plt Sekretaris Daerah oleh Walikota Depok, Mohammad Idris bukan tanpa alasan. Idris menilai, Wiwid sapaan akrab Widyati memiliki jam terbang yang tinggi dalam tatanan birokrasi.

“Dia (Wiwid,red) sudah berpengalaman di kewilayahan dan pernah menjadi camat di wilayah, pernah di beberapa bidang OPD seperti Dinas Pertanian, BPMK dan Asisten sudah cukup lama. Jadi apa lagi yang diragukan? Jam terbangnya sudah mancanegara,” ujar Idris kepada Jurnal Depok, Minggu (6/8).

Ia menambahkan, ditunjuknya Wiwid sebagai Plt Sekda telah dikonsultasikan dengan gubernur dan lainnya. Wiwid juga dinilai mempuni dari sisi jabatan, pangkat dan golongan.

“Sulit lagi mencari yang lainnya. Yang mengatakan tidak kooperatif kepada siapa? Kita menilai koopratif harus komperhensif dong, jangan kooperatif kepada orang per orang maupun lembaga per lembaga,” paparnya.

Namun, kata dia, bagaimana sekda ini pekerjaannya komperhensif di seluruh bidang-bidang dan komunikasi yang dilakukan walikota dibantu oleh sekda.

“Kami terima sebagi sebuah masukan. Coba sekarang tunjukkan siapa yang lebih koopratif, tunjukkan saja orangnya kasih tau ke kami, sebab ini SP Walikota, besok juga bisa kami ganti SP nya. Tapi kalau SK Gubernur itu tidak bisa karena sudah dipilih oleh gubernur, prosedurnya begitu, kalau SP masih bisa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Walikota Depok, Mohammad Idris menunjuk Asisten Administrasi dan Pemerintahan Sekretariat Daerah, Widyati Riandani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Depok untuk beberapa waktu ke depan. Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah (SP) oleh walikota.

“Betul, Plt Sekda Bu Widi dengan Surat Perintah (SP,red),” ujar Idris kepada Jurnal Depok, Jumat (4/8).

Idris mengungkapkan, pihaknya masih menunggu rekomendasi Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Barat terkait jabatan definitif Sekda Kota Depok. Pasalnya, SP yang ia keluarkan berbeda hal nya dengan SK yang dikeluarkan gubernur.

“SK (Plt Sekda,red) masih menunggu Pak Gubernur kembali ke tanah air dari luar negeri untuk penetapan pejabat sekda,” paparnya.

Lebih lanjut Idris menjelaskan, sesuai UU 23 tahun 2014 ada istilah dan prosedur khusus bagi jabatan sekda.

“Dalam kondsi sekda tidak ada di tempat atau semisal cuti ke luar kota atau luar negeri, cukup denga penunjukkan Plh (pelaksana harian,red),” terangnya. n Rahmat Tarmuji

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button