HeadlineKriminal

Polisi Ciduk 2 Lagi Pembacok Saksi HRS

Margonda | jurnaldepok.id
Dua pelaku penganiayaan saksi ahli Habib Rizieq Shihab (HRS) yang juga ahli IT ITB, Hermansyah dibekuk. Sebelumnya pihak kepolisian berhasil menangkap EH dan LP di Jalan Raya Sawangan Depok, kini dua pelaku lain yakni EB dan RP juga dicokok. Satu pelaku lain atas nama DM sedang dalam pencarian.

Pelaku LP mengaku membuang pisau yang digunakan untuk menganiaya Hermansyah. Dia membuangnya saat mobilnya hendak masuk ke Rest Area Cibubur.

“Saya lempar pisau pas mau masuk ke Rest Area,” katanya di Markas Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan pisau yang digunakan menusuk jenis pisau biasa. Panjangnya sekitar 20 sentimeter. Dirinya memang kerap membawa pisau untuk bepergian.

Dia mengaku spontan menusuk Hermansyah. Namun penusukan itu dilakukannya dengan membabi-buta. LP juga menyebut sedang ada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Pada Minggu (9/7) dini hari, Hermansyah dikeroyok saat melintas Jalan Tol Jagorawi arah Depok. Sebelum dianiaya, mobil yang dikemudikan bersenggolan dengan mobil yang dikendarai terduga pelaku.

Hermansyah mengalami luka di kuping kiri, leher, lengan, bahu, siku bawah, dan pergelangan tangan kiri akibat sabetan senjata tajam. Luka terparah terdapat di bagian leher. Korban juga sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Depok sebelum dipindahkan ke RSPAD. Dikabarkan saat ini Hermansyah keadaanya semakin membaik.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.nNur Komalasari/*

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button