Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Ma’mun Abdullah meminta kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok untuk menyetop sementara proses pembangunan perumahan Grand Vilamas Cinere di RW 03 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo. Pasalnya, kata dia, perumahan itu diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami sudah cek perijinan perumahan itu, ternyata IMB nya masih dalam proses. Waktu itu mereka sudah melaksanakan pembangunan bahkan pengerjaan beberapa unit rumah sudah hampir selesai. Itu jelas melanggar aturan karena melaksanakan pembangunan sebelum mengantongi IMB,” ujar Ma’mun kepada Jurnal Depok, kemarin.
Dikatakan Ma’mun, pelanggaran IMB seperti itu harus diberi sanksi agar menjadi perhatian para pengembang perumahan untuk tidak mengabaikan aturan dalam melaksanakan proses pengerjaan pembangunan perumahan.
“Setelah kami cermati ternyata banyak pengembang yang melakukan pelanggaran seperti ini, ini harus menjadi perhatian dinas terkait, kerena meskipun pihak pengembang sedang memproses IMB,” imbuhnya.
Lebih lanjut politisi PPP itu mengatakan, selain diduga belum mengantongi IMB, Pengembang perumahan tersebut juga melanggar aturan terkait ketentuan batas minimal luas lahan rumah yakni minimal 120 meter peregi untuk satu unit rumah. Sementara, lanjut dia, di perumahan itu luas lahan rumah berkisar antara 60 hingga 109 meter persegi.
Menanggapi hal itu, perwakilan pengembang perumahan GVN mengakui bahwa IMB perumahan yang digarapnya sedang dalam proses, dia berharap dalam waktu dekat ini IMB itu sudah selesai.
“Ya selain IMB semua perijinan sudah kami kantongi, mudah-mudahan tak lama lagi IMB sudah selesai. Terkait soal luas lahan rumah, memang kami membangun type menengah karena untuk type besar sulit dijual,”