HeadlinePeristiwa

Shabu Dibungkus Permen

Seolah tidak kapok dengan perbuatan yang telah dilakukannya, seorang narapidana kasus narkoba bernama Ulfa Ramdani (24) ketahuan menyimpan shabu usai menjalani sidangnya.

Untuk mengelabui petugas, shabu seberat  0,32 gram disimpan pelaku dalam sebuah bungkus permen mint.

“Terungkap dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh petugas rutan Cilodong. Jadi sebelum masuk kembali ke dalam rutan, setiap narapidana diperiksa terlebih dulu, apa aja yang ada di narapidana tersebut. Ternyata ditemukan shabu dalam bungkus permen mint milik dia,” ujar Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana.

Ia memaparkan jika narapidana atas nama Ulfa pernah ditangkap tahun lalu atas kepemilikan  tiga paket sabu seberat 2,89 gram.”Berdasarkan informasi dari kepala rutan dia divonis  5,5 tahun,” papar Kasat Narkoba.

Dirinya mengatakan usai diamankan, pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polresta Depok guna dilakukan penyelidikan.

“Masih kami selidiki, dia dapat barang darimana. Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 ancaman maksimal di atas 15 tahun,” tuturnya.

Sebelumnya Ulfa ditangkap dua pelaku pengedar narkoba lain pada September lalu. Mereka ini statusnya ketika itu adalah mahasiswa.  Pertama, petugas membekuk Rico Darmawan (28) di Jalan Akses UI, Kelapa Dua Depok. Dari tangan Rico polisi mendapatkan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 0,28 gram dan ganja 3,7 gram.

Kemudian petugas menangkap Mustifa Burhanudin (22) di rumah kos di Pondok Cina, Beji. Dari tangan mahasiswa ini diamankan satu paket ganja 1,92 gram. Selanjutnya petugas juga menangkap mahasiswa bernama Ulfa Ramdani (24) di kawasan Pondok Cina, Beji dengan barang bukti shabu seberat 2,89 gram.25

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button