Balaikota | Jurnal Depok
Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Depok memberikan surat somasi kepada Walikota Depok, perihal pelanggaran dalam mutasi, rotasi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) beberapa waktu lalu.
FKM didampingi Lembaga Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN), mendatangi Balkot Depok dan langsung menyerahkan surat somasi ke Bagian Umum Setda Depok, Senin (22/8).
“Kami bertindak mengatasnamakan masyarakat, ingin mengingatkan pemerintah karena melakukan kesalahan mengenai pengangkatan PNS kemarin,” ujar Koordinator FKM Ferri Abba kepada wartawan kemarin.
Dirinya melanjutkan, berdasarkan pada pasal 116 ayat 1 dan 2 nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu adanya dugaan pelanggaran terhadap rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara. Kemudian memperhatikan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, pasal 14, 15 dan 30. Terakhir pelanggaran Undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 67 dan 78.
“Merunut pada UU ada aturan main rotasi dan mutasi, yakni harus ada syarat minimal dua tahun baru bisa dirotasi dan di mutasi. Yang terjadi di pemerintahan sekarang ini belum dua tahun menjabat sudah dimutasi. Sebagai masyarakat jika melakukan pelanggaran, wajib diingatkan,” jelasnya.
Seharusnya, dalam melakukan mutasi pemerintah melakukan koordinasi dengan DPRD setempat. Jika DPRD menyetujui, ini artinya DPRD tidak paham terhadap aturan.
“Makanya nanti kami mau ke DPRD menanyakan hal ini,” tuturnya.
FKM hanya ingin Pemkot Depok mengakui kesalahan, bahwa melanggar aturan yang berlaku. Saat ini pihaknya sedang menunggu jawaban dari Walikota Depok. Surat somasi ini juga ada tembusan kepada DPRD Depok dan Kemendagri.
“Harapan kami jika terjadi pelanggaran DPRD menjalankan fungsinya,” tandasnya.
Sementara itu Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang Kota Depok) Cahyo P Budiman menyampaikan surat terbuka kepada anggota DPRD Kota Depok terkait adanya pelanggaran terhadap UU Republik Indonesia yang dilakukan Walikota Depok Mohammad Idris.
“Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara khususnya pasal 116 yang berbunyi pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tertinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan,” bebernya.
Sesuai penjelasan undang-undang itu, lanjutnya dirinya memohon kepada para anggota DPRD agar mengecek nama-nama pejabat eselon II Pemkot Depok.
“Pertanyaannya apakah mereka sudah dua tahun menduduki jabatan lama, mereka sampai dilantik Jumat lalu sehingga diperbolehkan dilantik. Sebagai contoh Etty Suryahati dilantik menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan pada 8 Mei 2015 itu belum dua tahun dilantik,” ungkapnya.
Pihaknya berharap agar DPRD Depok dapat menggunakan hak menyatakan pendapatnya kepada Walikota Depok.
Sementara itu Etty Suryahati yang kini dilantik menjadi Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan enggan berkomentar banyak.
“Itu bukan urusan saya mengenai pelantikan, saya hanya menerima tugas dan tanggung jawab saya sebagai ASN,” tutupnya.