109 Pembuang Sampah Diciduk

239

Margonda | Jurnal Depok
Hingga Bulan ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok telah menangkap 109 orang, yang membuang sampah sembarangan. Hal tersebut menjadi bukti ketegasan Pemkot Depok, bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Kabid Kebersihan DKP Kota Depok Kusumo mengatakan  jika DKP, terus melakukan operasi penangkapan masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Untuk tahun ini DKP mengklaim telah menangkap 109 warga yang kedapatan tangan membuang sampah sembarangan.

“Untuk tahun ini sudah 109 yang tertangkap dan 28 orang sudah ditegapkan denda oleh pengadilan negeri Depok,” tuturnya Jumat (26/8).

Dirinya menambahkan untuk hukuman denda yang akan dilimpahkan kepada para pelaku itu tergantung dari keputusan pengadilan, pihak DKP tidak memberikan intervensi mengenai besarnya denda. Selain itu juga hukuman akan dibedakan bagi pelaku yang tertangkap tangan dua kali membuang sampah.

“Tapi hingga saat ini belum ada pelaku yang tertangkap sampai dua kali,” tambahnya.

Dirinya memaparkan bahwa titik yang selama ini dilakukan pengawasan yaitu Jalan Raya Citayam, Jalan Raya Bogor, Kav. Adhikarya, Jalan Raya Akses UI, Harjamukti pinggir jalan tol, dan Jalan Raya sawangan.

Perlu diketahui bahwa operasi penangkapan ini sudah dilakukan oleh DKP sejak tahun lalu untuk mewujudkan Depok sebagai kota yang bersih dan hijau. DKP memiliki tim khusus Buser yang bertugas memantau titik-titik yang biasanya digunakan untuk membuang sampah sembarangan

“Hingga kini tim Buser tersebut masih terus berjalan dalam menangkap langsung pembuang sampah liar dengan berkeliling Depok. Melalui aksi ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pembuang sampah sembarangan,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here