Komisi A: Kinerja Disdukcapil Lambat

295
Hamzah

Margonda | jurnaldepok.id
Lambannya proses pembuatan KTP-elektronik di berbagai kelurahan, menjadi perhatian Komisi A DPRD Depok. Komisi A menilai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Depok Misbahul Munir telah melakukan pembohongan publik dengan memberikan pelaporan ke Kemendagri yang menyatakan bahwa proses perekaman KTP-el di Depok sudah mencapai 100 persen.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Depok, Hamzah mengatakan hal ini juga terkait dengan sidak Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna ke kelurahan Beji Timur beberapa waktu lalu. Pada saat sidak, ditemukan ada 200 warga sudah merekam, namun belum dicetak karena tidak adanya reboon dan film sebagai alat pendukung pencetakan KTP-elektronik.

Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013, bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan.

“Ini hanya beberapa bagian contoh dari 63 kelurahan lainnya yang mungkin sama persoalnnya,” ucapnya.

Dia memaparkan Kadisdukcapil selalu membuat laporan bahwa perekaman KTP-elektronik sudah 100 persen di Depok. Komisi A juga mendapat laporan yang sama saat melakukan kunjungan konsultasi ke Adminstrasi kependudukan Depdagri. Bahkan blanko KTP elektronik juga sudah dikirim lebih dari 13 ribu oleh pusat, sedangkan laporan kekurangan hanya 13 ribu saja. Bila ada kekurangan alat pendukung, harusnya langsung mengkomunikasikan ke pusat, jangan warga yang harus menunggu tanpa kepastian.

“Kalau pencetakan belum selesai, berarti Disdukcapil Depok sangat lamban. Terbukti hasil sidak wakil walikota, masih banyak warga yang belum merekam. Bertolak belakang dengan laporannya yang sudah 100 persen, ini merupakan kebohongan publik yang dilakukan kepala dinasnya,” tegasnya.

Disamping itu, akta kelahiran di Depok juga sangat minim baru 30 persen warga yang memiliki akta lahir. Padahal meneteri dalam negeri sudah mengeluarkan surat intruksi percepatan pengurusan KTP elektronik dan akta kelahiran.

“Kinerja kadisdukcapil ini lamban, jika sesuai dengan instruksi pusat apakah ini sudah dijalankan atau belum oleh kadisdukcapil Depok,” jelasnya.

Ia menambahkan keadaan seperti ini dikhawatirkan berdampak pada pungutan liar oleh oknum di kelurahan. Dengan menjanjikan proses percepatan pembuatan KTP elektronik dan akta kelahiran, namun dikenakan biaya.

“Kadisdukcapilnya harus turun ke lapangan, lihat kinerja kelurahan dalam melayani KTP elektronik. Sehingga tahu keluhan warganya,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Begitupun soal sosialisasi hingga kalangan bawah, masih banyak warga yang tidak tahu bahwa KTP elektronik dan akta kelahiran itu gratis. Jangan hanya sebatas kelurahan saja sosialisasinya tapi tidak mengena ke bawah.

“Ini juga harus dipantau, Disdukcapil itu melayani proses administrasi warga yang sangat dibutuhkan. Jadi dalam pemberian informasi harus tepat pada sasaran, ” tandasnya.n Nur Komalasari

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here