Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok akhirnya mengeluarkan fatwa terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group yang berlokasi di Meruyung, Kecamatan Limo adalah haram.
Dalam surat Keputusan Fatwa MUI Kota Depok Nomor 01/SK/MUI/Dpk/VI/2016 ditegaskan bahwa KSP Pandawa Mandiri merupakan koperasi yang berkedok pengelola dana investasi melakukan prakteknya dengan mencatut pemuka agama Islam dalam hal ini ustad sebagai grup leader/agen/sales marketing dari KSP Pandawa.
“Kami telah menerima laporan dan aduan dari warga sekitar yang merasa resah dengan praktek koperasi Pandawa itu. Apakah pengelolaan dana investasi sesuai dengan syariat Islam. Atas laporan warga tersebut, Komisi Fatwa, Hukum dan Perundang-undangan bekerjasama dengan Komisi Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan MUI Depok melakukan penelituan sesuai SOP,” ujar KH A Dimyati Badruzaman, Katua Umum MUI dalam surat keputusannya, kemarin.
Dirinya menjelaskan, atas kajian dan penelitian yang dilakukan MUI Depok tersebut, memutuskan bahwa KSP Pandawa Mandiri Group haram karena ada unsur praktek riba.
“KSP Pandawa bukan lembaga keuangan syariah yang berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional. Praktek yang dilakukan KSP Pandawa pun tidak dibenarkan dalam lembaga keuangan syariah,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam prakteknya KSP Pandawa mencatut sejumlah nama ustad guna meyakinkan warga jika prakteknya sesuai dengan syariat Islam.
“Akad-akad yang dilakukan dengan sejumlah investor merupakan akad yang rusak (fasid) mengandung unsur riba, tidak transparan (gharar) dan rawan penipuan,” tuturnya.
Atas dasar tersebut dan bukti-bukti yang mendukung, maka MUI Depok menyatakan secara tegas jika KSP Pandawa adalah haram.
“Masyarakat Depok kini tak perlu resah karena fatwa MUI yang sudah dikeluarkan secara tegas menyebutkan jika KSP Pandawa dalam menjalankan prakteknya adalah haram dan tidak sesuai dengan syariat Islam,” pungkasnya.n Rahmat Tarmuji