Warga Minta Wewenang Satpol PP Jangan Dikebiri, Biar Lebih Gereget

207
Petugas Satpol PP Limo saat menertibkan sapnduk liar di Jalan Raya Limo.

Limo | jurnaldepok.id
Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Limo, Risani Pattisahusiwa menyambut baik inisiatif jajaran Komisi A DPRD Kota Depok melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Dinas Teknis Setda Kota Depok dalam rangka mengevaluasi kewenangan institusi terhadap pengawasan perijinan yang melibatkan sejumlah dinas teknis dan Satpol PP sebagai aparatur penegak peraturan daerah (Perda).

Risani mengatakan, salah satu penyebab lambannya penindakan pelanggaran perijinan dikarenakan adanya keterbatasan kewenangan Satpol PP dalam melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran dilapangan, dan hal itu telah terjadi selama bertahun tahun tanpa ada evaluasi sehingga menyulut banyak keluhan ditataran masyarakat.

“Kami sudah lama menyuarakan masalah ini dan Alhamdulillah sekarang sudah ada inisiatif dari teman teman di Komisi A DPRD untuk mengevaluasi terkait kewenangan pengawasan dan penindakan perijinan yang selama ini menjadi kendala khususnya bagi jajaran Satpol PP dalam melaksanakan tugas pokok sebagai penegak Perda,” ujar Risani Pattisahusiwa.

Dikatakannya, sebagai institusi yang bertugas melakukan pengawasan dan penegakan peraturan daerah (Perda) seharusnya Satpol PP diberi kewenangan penuh terutama dalam hal penindakan pelanggaran perijinan yang banyak ditemukan di hampir seluruh wilayah Kota Depok dan tidak perlu harus menunggu rekomendasi dari Dinas teknis.

“Banyak kasus pelanggaran perijinan yang terjadi namun masalahnya Satpol PP tidak bisa melakukan penindakan secara langsung dan harus menunggu rekomendasi dari dinas terkait terutama Dinas Perijinan dan hal ini kerap memberikan celah dan kesempatan kepada pelanggar perijinan untuk melakukan manuver yang pada akhirnya akan menghambat proses penindakan itu sendiri. Satpol PP itu merupakan garda terdepan dalam penindakan perda, kewenagan nya jangan di kebiri,” tegas Risani.

Risani meminta kepada Komisi A untuk memberikan semacam payung hukum yang jelas bagi Satpol PP dalam melaksanakan penindakan pelanggaran Perda khususnya pelanggaran bidang perijinan agar para penegak Perda tidak ragu dalam melaksanakan tugas penindakan terhadap para pelaku usaha nakal yang kerap mengoptimalkan tumpulnya fungsi dan kewenangan Satpol PP dalam melaksanakan tugas penegakan Perda.

Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, H. Edi Masturo mengatakan pihaknya bersama Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan pembahasan dalam kerangka mengevaluasi kewenangan institusi dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan pelanggaran perijinan.

“Ya, kami Komisi A sudah memanggil jajaran Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengevaluasi masalah kewenangan itu, ini kami lakukan lantaran banyak pengaduan dari masyarakat terkait lemahnya pengawasan dan penindakan pelanggaran perijinan,” ujar H. Edi Masturo, (Asti Ediawan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here