



Kota Kembang | jurnaldepok.id
Penyelidikan dugaan kasus cuci rapor atau katrol nilai terhadap 51 alumni SMPN 19 Depok dihentikan.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mohtar Arifin mengatakan, hal itu diputuskan setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan secara mendalam. Termasuk dengan memanggil para pihak, seperti orang tua murid, guru SMPN 19, lalu guru SMAN 1 Depok yang pada saat itu disebut menerima sejumlah siswa dari sekolah tersebut.
“Hasilnya setelah kita lakukan kegiatan pemanggilan ternyata belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Akhirnya, terhadap kegiatan penyelidikan ini kami hentikan dan tidak kami lanjutkan ke tahap penyidikan,” katanya.


Dia menambahkan, dari hasil proses penyelidikan itu, orang tua siswa mengakui bahwa posisi menaikkan itu karena memang keinginan kedua belah pihak.
“Guru SMPN 19 Depok itu ingin anak-anak berprestasi bisa sekolah di tempat yang lebih baik. Posisinya memang sebagian besar yang dinaikkan berapa poin itu adalah siswa-siswa yang dianggap berprestasi,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, dari proses penyelidikan ini, guru yang diduga terlibat kasus cuci rapor SMPN 19 Depok itu pun telah mengembalikan sejumlah uang yang diberikan oleh orang tua para siswa.
Menurut Mochtar, tidak ada unsur paksaan ketika para orang tua memberikan uang pada pelaku. Melainkan sebagai tanda jasa atau ucapan terimakasih. Mereka intinya pada saat itu mengaku merasa terbantu karena anaknya didaftarkan ke sekolah-sekolah negeri.
“Jadi memang setelah kami cross check ke orang tua murid sebagian berterima kasih, karena memang guru-guru di sana ibaratnya membantu, khususnya membantu untuk mendaftarkan anak-anak didik ini ke sekolah berkualitas,” paparnya.
Kemudian, sambungnya, terhadap terduga pelaku yang berstatus sebagai guru honorer itu diserahkan ke pihak inspektorat Pemkot Depok. n Aji Hendro

