Margonda | jurnaldepok.id
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Supariono mengatakan terkait pembahasan Raperda Perangkat Daerah dalam Pansus III lebih cepat dari Raperda yang ada sebelumnya. Menurutnya hal tersebut dilakukan agar APBD 2017 dapat dibahas.
“Kami akan membahas anggaran 2017 sesuai dengan struktur yang dibuat saat ini. Oleh karena itu Raperda sudah harus selesai dalam waktu dekat ini (Raperda perangkat daerah),” ungkapnya.
Dia menuturkan perlu waktu sepuluh hari untuk melakukan konsultasi dengan tiga kementrian. Terkait semua pembahasan tersebut menurutnya hal tersebut telah rampung dilaksanakan.
“Ada tiga kementrian yang pertama, KemenPAN RB, Kemendagri dan Kemen PU. Semua sudah selesai kami bahas dengan mereka. Pada prinsipnya dari hasil konsultasi itu tidak ada masalah,” jelas Politisi PKS tersebut.
Ia membenarkan, proses pembahasan Raperda ini lebih singkat ketimbang Raperda lainnya. Meski demikian kefektifitasan pembahasan yang dilakukan tetap optimal.
“Perda yang lain umumnya membutuhkan waktu tiga bulan untuk dibahas. Untuk Raperda ini kami menargetkan waktu sebulan dan kami lakukan lebih optimal lagi,” ucapnya.
Supariono menambahkan pihaknya akan menyelesaikan semua pembahasan akhir pada Jumat dan Sabtu minggu ini. “Targetnya sudah selesai minggu ini,” pungkasnya.
Sebelumnya proses pembahasan Raperda Perangkat Daerah di dalam Pansus III membahas beberapa Dinas dilingkup Pemkot Depok akan dirampingkan atau ditambah. Pansus III telah memintai pendapat Kementrian Pekerjaan Umum (PU).
Ketua Pansus III, Tengku Farida Rachmayanti mengatakan pihaknya menyampaikan keinginan dari Dinas terkait untuk memecah dinas tersebut menjadi dua bagian.
“Saat ini ada perbedaan perhitungan type dinas dan hasilnya untuk sementara harus mengikuti perhitungan teknis untuk skor yang dilakukan kementrian,” ujarnya.
Ia mengungkapkan dari hasil kesimpulan sementara Dinas PU tidak dapat dibagi dua, pihaknya saat ini masih menunggu peraturan menteri terkait struktur organisasi.
“Paling tidak nanti bisa menjadi konsideran terhadap kekhawatiran beban kerja yang bertambah, seperti masalah urusan tata bangunan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan untuk sementara, Kementrian memberikan usulan tentang Format Unit Pelaksana Tugas (UPT) untuk mengakali beban dinas tidak terlalu berat.nNur Komalasari