Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kecamatan Limo yang terjerat investasi Pandawa Group mengaku telah mengajukan penarikan dana simpanan kepada Leader Pandawa Group sejak sebulan silam, namun hingga saat ini belum satupun nasabah yang telah menerima pengembalian uang simpanan.
RD, salah satu PNS mengaku bingung harus berbuat apa pasca mandeknya pemberian profit oleh Pandawa Group.
“Jelas kami semua kesal karena pengajuan penarikan dana kami belum membuahkan hasil, tapi kalau untuk melaporkan hal ini ke Polisi kami merasa malu,” ujar RD kepada Jurnal Depok, Kamis (19/1).
Berbeda dengan RD, KS nasabah Pandawa yang juga berstatus PNS justru mengaku pesimis uang simpanannya bakal dikembalikan secara cash oleh manajemen Pandawa. Meski begitu, dia mengatakan akan terus berupaya agar uang simpanannya dapat segera diambil.
“Saya kok merasa nggak yakin banget kalau Pandawa bisa mengembalikan uang nasabah sekaligus, kalaupun dikembalikan mungkin dicicil itupun saya nggak begitu yakin,” tandas KS usai mengikuti rapat di Kantor UPTP Kecamatan Limo kemarin. Diduga ada puluhan PNS Depok yang ikut investasi tersebut, bahkan ada dari mereka yang sudah menjabat Leader.
Disisi lain, Nurhayati salah satu nasabah asal Sawangan sempat ngamuk dan marah-marah dengan salah satu Leader Internal Pandawa lantaran sang Leader tak mampu memberi kapastian kapan akan mengembalikan uang simpanannya.
“Mungkin bagi Leader uang Rp 26 juta tidak seberapa, tapi bagi saya itu uang sangat berarti. Makanya setiap hari saya akan kesini menanyakan kapan uang saya akan dikembalikan,”ungkap Nurhayati di depan sejumlah awak media.
Pantauan Jurnal Depok kemarin, mendapatkan sejumlah nasabah masih mendatangi rumah kontrakkan bos Pandawa Group, Salman Nuryanto, namun tak jua mendapatkan kejelasan soal nasib dana simpanannya.
Menyikapi hal itu Deputi Komisioner OJK, Hendrikus Ivo dalam siaran persnya kemarin mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan polemik di Pandawa Group.
“Waktu itu Salman Nuryanto selaku penanggung jawab Pandawa Group sudah berjanji dihadapan jajaran OJK untuk mengembalikan uang nasabah paling lambat 1 Februari 2017. Jika sampai batas waktu tersebut pihak Pandawa belum juga menyelesaikan pengembalian uang nasabah, maka tidak menutup kemungkinan kami bersama jajaran kepolisian akan turun langsung mengusut permasalahan ini karena sudah masuk ke ranah hukum.