Meskipun keberadaan Kantor Kecamatan Limo di Jalan Limo Raya sudah puluhan tahun, namun siapa sangka sebagian akses jalan menuju kantor pelayanan masyarakat itu hingga kini belum dibebaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Mencuatnya kasus tersebut terkuak saat Joyo pemilik lahan depan Kantor Kecamatan Limo menggugat Pemerintah Kota Depok, lantaran ratusan meter tanah miliknya kini telah menjadi jalan menuju kantor kecamatan.
Menyikapi hal itu, jajaran kantor kecamatan setempat kemarin memanggil sejumlah tokoh masyarakat yang dinilai mengetahui seluk beluk soal lahan tersebut guna mencari solusi penyelesaian atas tuntutan Joyo selaku pihak penggugat.
Mahyudin, salah satu tokoh Kelurahan Limo yang diikutsertakan dalam rapat mediasi mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan itu butuh waktu, mengingat semua fakta keabsahan lahan harus dikonfrontir guna mencari kebenaran atas gugatan Joyo.
“Pertama kita harus ukur dulu lebar jalan menuju kantor kecamatan yang dihibahkan oleh Bapak Hamzah, jika ada selisihnya maka itu kemungkinan milik bapak,” ujar Mahyudin kepada Jurnal Depok, Kamis (19/1).
Dikatakan Mahyudin, jumlah lahan yang diwakafkan oleh Hamzah saat itu lebarnya sekitar dua meter, namun faktanya sekarang lebar jalan menuju kantor kecamatan bervariasi antara empat hingga delapan meter, bahkan dibagian tengah lebar bidang jalan mencapai lebih dari 10 meter.
Informasi yang diterima Jurnal Depok, Joyo selaku pihak pemilik lahan memberi tenggat waktu dua bulan kepada Pemkot untuk membayar lahan seluas lebih dari 200 meter yang terkena akses jalan menuju kantor kecamatan. Jika dalam tenggat tersebut pemkot belum juga membayar kompensasi lahan itu, Joyo pemilik lahan asal akan melakukan penutupan akses jalan tersebut.