
Margonda | jurnaldepok.id
Polemik antara pekerja dengan perusahaan Hotel Bumi Wiyata mulai menemukan titik temu. Kedua belah pihak menyepakati dan menandatangani perjanjian bersama untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang sempat bergulir.
Penandatangan kerjasama dilaksanakan di Gedung Balaikota Depok yang disaksikan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri. Wali kota merespon positif penyelesaian polemik tersebut.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan para pekerja hotel tersebut. Supian mengaku bersyukur kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan.
“Alhamdulillah, sekali lagi perjalanan ini kita syukuri dan tentunya diinginkan bersama. Kesepakatan ini sudah ditandatangani dan juga menjadi kebahagiaan bagi kami sebagai pemerintah,” katanya, Selasa (14/10/2026).
Dia mengungkapkan, tercapainya titik temu dan kesepakatan damai ini merupakan sebuah keberhasilan yang sangat patut untuk disyukuri oleh seluruh pihak.
Menurutnya, keberhasilan menyelesaikan perselisihan melalui jalur dialog dan musyawarah menunjukkan tingkat kedewasaan yang tinggi dari kedua belah pihak.
Perjanjian ini tidak hanya menjamin hak-hak para pekerja, tetapi juga mengamankan stabilitas operasional perusahaan.
“Ke depannya, sinergi yang kembali terjalin harmonis ini diharapkan mampu membawa dampak positif yang lebih besar,” ungkapnya.
Pekerja dan pihak manajemen kini dapat kembali fokus bergandengan tangan untuk meningkatkan produktivitas serta kualitas pelayanan hotel.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya hubungan industrial yang sehat di wilayahnya.
“Kami pemerintah berharap kesepakatan ini dapat menjadi contoh baik bagi perusahaan lain dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, adil, dan saling menguntungkan,” harapnya.
Menurut Supian, Hotel Bumi Wiyata dan para pekerjanya memiliki sejarah panjang dalam perjalanan Kota Depok. Karena itu, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Depok.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO) Hotel Bumi Wiyata, M Soleh mengatakan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
Di antaranya pesangon sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku, pembayaran gaji penuh Agustus, serta upah proses selama tiga bulan.
“Pembayaran hak-hak pekerja akan dilakukan secara bertahap mulai Desember 2026, dengan mekanisme pembayaran kepada 10 pekerja setiap bulan,” katanya.
Uang pengganti hak satu kali ketentuan, upah proses dibayar 3 bulan upah,
“Dan upah bulan Agustus 2026 serta.seluruh hak dibayarkan langsung secara bertahap diawali dari bulan Desember 2026 sampai bulan Mei 2027,” ucapnya.
Ketua Umum DPP Federasi Serikat Buruh (FSB) KAMIPARHO, Supardi, memberikan apresiasi kepada Wali Kota Depok Supian Suri atas keterlibatannya dalam mengawal penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Hotel Bumi Wiyata.
Supardi menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menunjukkan respons yang baik dalam menangani persoalan ketenagakerjaan yang telah berlangsung selama beberapa bulan tersebut.
“Ya, kalau saya melihat secara nasional luar biasa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok, baik Pak Wali Kota, Gubernurnya juga, Bu Kadisnya yang cukup responsif,” katanya.
Ia secara khusus menyoroti kesediaan Supian untuk terlibat langsung dalam proses penyelesaian konflik antara pekerja dan pihak hotel. n Aji Hendro








