Sebagian Besar Lahan Eks HGB di Wilayah Limo Tak Bayar PBB

22
Inilah lahan eks HGB yang tersebar disejumlah wilayah RW lingkup Kelurahan Limo.

Limo | jurnaldepok.id
Lurah Limo, Kecamatan Limo, Fajar Mei Hendri mengatakan sebagian besar lahan eks HGB yang tersebar disejumlah wilayah RW lingkup Kelurahan Limo tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lantaran terkendala alas hak lahan untuk proses pembuatan SPPT baru.

Demikian diungkapkan Fajar saat ditanya tentang kendala upaya meningkatkan perolehan PBB tahun berjalan.

“Ya, sangat disayangkan puluhan masih cukup banyak lahan di Kelurahan Limo masih berstatus lahan eks HGB yang belum memiliki SPPT sehingga tidak membayar PBB lantaran terkendala alas hak lahan, dan hanya sedikit sekali lahan eks HGB yang membayar PBB, padahal jika saja semua lahan eks HGB ini membayar PBB nilainya sangat besar yang tentu akan sangat signifikan mendongkrak peningkatan pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ungkap Fajar.

Lebih lanjut dijelaskannya, sejumlah lahan eks HGB yang pada umumnya tidak membayar PBB diantaranya lahan eks HGB 9 di kawasan kampung Relis RW 09 seluas lebih dari 10 hektar yang disinyalir hanya sekitar 30 persen membayar PBB, kemudian dan lahan eks HGB 8 di seberang Kantor Kecamatan Limo yang juga banyak yang tidak membayar PBB.

“Tak bisa dipungkiri salah satu upaya meningkatkan perolehan PBB di wilayah Limo adalah meningkatkan status lahan eks HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM), upaya ini yang sudah beberapa kali di lakukan namun hasilnya belum optimal, kami berharap kedepan akan ada terobosan dari BPN untuk merealisasikan usulan peningkatan status lahan eks HGB yang telah diajukan oleh warga,” imbuhnya.

Usulan peningkatan status lahan juga disampaikan oleh Udin selaku Ketua RW 01, Limo. Namun Udin mengatakan usulan tersebut tidak terkait pembayaran PBB karena hampir semua lahan eks HGB yang telah dikuasai warga rutin membayar PBB.

“Ya, di wilayah kami ini banyak rumah warga yang berdiri diatas lahan eks HGB 4 yang rutin membayar PBB hanya saja tidak memiliki sertifikat hak milik, kami berharap Pemerintah dan DPRD dapat menindaklanjuti upaya peningkatan status lahan yang dikuasai warga yang sudah diusulkan oleh warga beberapa tahun silam,” pinta Udin. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here