
Limo | jurnaldepok.id
Polemik soal akses jalan menuju lokasi perumahan Lymo House 2 di wilayah RW 06, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo masih terus berlanjut, hal ini disebabkan tidak ada kata sepakat antara ahli waris Nimah Ara selaku pihak yang mengkalim sebagai pemilik lahan dengan Azam selaku pengembang perumahan Lymo 2.
Berlanjutnya proses sengketa lahan akses jalan perumahan Lymo House 2 dibenarkan oleh Sudrajat selaku kuasa hukum ahli waris Nimah Ara.
“Sebelumnya ada rencana musyawarah antara klien kami dengan pihak pengembang perumahan tapi sepertinya upaya musyawarah itu menemui jalan buntu karena pihak pengembang bersikeras enggan memberikan ganti rugi atas lahan milik klien kami dengan dalih status tanah nya belum sertifikat,” ujar Sudrajat.

Dia mengatakan, berdasarkan catatan di Letter C nomor 364 persil nomor 85 D II, lahan yang dibangun akses jalan menuju perumahan Lymo House 2 masih masuk dalam tanah milik Nimah Ara hal itu yang membuat para ahli waris Nimah Ara mengajukan keberatan atas penggunaan lahan tersebut oleh pengembang perumahan.
Salah satu ahli waris Nimah Ara, H. Nian Darmawan mengatakan untuk sementara pihaknya menunda rencana penutupan akses jalan menuju lokasi perumahan dengan alasan faktor keamanan, namun lanjut dia penutupan akses jalan tersebut tetap mereka lakukan jika pihak pengembang bersikeras tidak mau membayar ganti rugi atas lahan yang dibangun.
“Kami akan tetap melakukan penutupan akses jalan diatas lahan nenek kami, jika pengembang bersikeras tidak mau membayar lahan yang meraka bangun sebagai jalan menuju lokasi perumahan,” tegas H. Nian. n Asti Ediawan








