Dinilai dari Berbagai Aspek, BK Award Cerminan Prilaku Anggota Dewan

19
Wali Kota Depok, H. Supian Suri saat menyerahkan BK Award kepada Anggota DPRD Depok, Binton Nadapdap.

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Badan Kehormatan (BK) DPRD Depok bukan hanya penghargaan semata, penghargaan tersebut harus menjadi motivasi untuk memperkuat disiplin, etika, integritas, dan tanggung jawab anggota DPRD.

Ketua BK DPRD Kota Depok, Hj. Qonita Lutfiyah mengatakan itu saat memberikan BK DPRD Award Depok tahun 2026 di Sidang Paripurna HUT ke-27 DPRD Depok.

Dia mengatakan, penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap anggota DPRD yang dinilai disiplin, patuh terhadap etika dan tata tertib. Penetapan penerima BK Award dilakukan berdasarkan penilaian periode September 2025 hingga Agustus 2026 dimana penilaian dilakukan secara objektif, terukur, dan berbasis data.

“Indikator penilaian meliputi kehadiran dalam rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan dewan,” katanya, Kamis (3/9/2026).

Penilaian juga mencakup pelaksanaan tugas, kepatuhan terhadap tata tertib, hingga ketentuan berpakaian.

“Setiap anggota DPRD ditempatkan dalam ukuran penilaian yang sama sesuai dengan indikator yang ditetapkan,” ujarnya.

Qonita menegaskan, penghargaan tersebut diberikan berdasarkan penilaian yang objektif dan terukur. Data penilaian dihimpun dari rekapitulasi yang disampaikan staf pendamping masing-masing alat kelengkapan dewan.

Indikatornya mencakup kehadiran dan pelaksanaan tugas dalam rapat paripurna serta rapat alat kelengkapan dewan.

“Penilaian meliputi kehadiran, pelaksanaan tugas, kepatuhan terhadap tata tertib, hingga ketentuan berpakaian,” ujarnya.

Qonita memastikan seluruh anggota DPRD ditempatkan dalam ukuran penilaian yang sama sesuai indikator yang telah ditetapkan.cAfiliasi fraksi dan latar belakang politik tidak menjadi dasar penentuan penerima penghargaan.

“Penetapan penerima penghargaan berpedoman pada data dan capaian nilai yang diperoleh selama periode penilaian,” ungkapnya.

Dalam prosesnya, BK juga menerapkan pertimbangan kelembagaan dan etik untuk menjaga independensi serta marwah lembaga. Jika anggota BK masuk berdasarkan peringkat, posisi penerima dapat dialihkan kepada anggota DPRD dengan nilai tertinggi berikutnya.

“Nilai anggota Badan Kehormatan yang bersangkutan tetap tercatat sesuai hasil penilaian,” jelasnya.

Qonita menekankan, keputusan tersebut tidak mengurangi capaian anggota yang bersangkutan. Langkah itu justru menjadi bentuk kehati-hatian BK dalam menjaga kredibilitas dan integritas kelembagaan.

“Badan Kehormatan memilih mengedepankan kepatuhan serta menjaga marwah dan kredibilitas kelembagaan,” ucapnya.

Penetapan penerima penghargaan berpedoman pada data dan capaian nilai yang diperoleh selama periode penilaian. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan BK DPRD Kota Depok Nomor 426/1/BK/DPRD/SK/8/2026. Keputusan itu ditetapkan di Depok pada 31 Agustus 2026.

Qonita berharap BK Award tidak berhenti sebagai seremoni penghargaan. Menurutnya, penghargaan tersebut harus menjadi motivasi untuk memperkuat disiplin, etika, integritas, dan tanggung jawab anggota DPRD.

“Pada akhirnya, kehormatan DPRD dibangun dari sikap dan tanggung jawab setiap anggotanya,” katanya.

Dari 50 anggota DPRD Depok, tiga nama keluar sebagai terbaik dalam kategori umum. Posisi pertama diraih Nuryuliani dari Fraksi PKS. Peringkat kedua ditempati Bambang Sutopo, sedangkan posisi ketiga diraih Binton Jhonson Nadapdap.

Sementara itu, tujuh anggota lainnya menjadi penerima terbaik dari masing-masing fraksi. Dari Fraksi PKS, penghargaan diraih TM. Yusuf Syahputra. Fraksi Partai Gerindra menempatkan Gerry Wahyu Riyanto sebagai penerima terbaik. Dari Fraksi Partai Golkar, penghargaan diberikan kepada Supriatni.

Anggota DPRD Depok, Indah Ariani menjadi penerima terbaik dari Fraksi PDI Perjuangan. Fraksi PKB, penghargaan diberikan kepada Ade Ibrahim. Fraksi Partai Demokrat menempatkan Muhammad Taufik sebagai penerima terbaik. Fraksi Amanat Pembangunan Solidaritas Nasional memberikan penghargaan kepada Samsul Ma’arif. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here