Tak Ada Ampun, Satpol PP Depok Babat Habis Bangunan Liar Kali Licin

103
Aksi pembongkaran bangunan liar oleh Satpol PP Depok di daerah Kali Licin, Pancoran Mas.

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok membongkar bangunan tembok yang berdiri diatas Kali Licin atau Saluran Cabang Barat, Kecamatan Pancoran Mas. Selain tembok mewah tersebut, petugas juga membongkar 49 bangunan liar (bangli) lainnya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Pamwal) Satpol PP Depok, Raden Mohammad Agus mengatakan, penertiban ini merupakan lanjutan dari rangkaian penegakan aturan yang telah Dilakukan sebelumnya.

“Kami sudah menjalankan standar operasional. Peringatan satu, dua, tiga, sampai Akhirnya terbit surat perintah bongkar. Seharusnya kemarin, tapi baru bias kami laksanakan hari ini,” Katanya, Rabu (10/12/2025).

Lebih dari 150 personel gabungan turun saat penertiban. Antara lain dari Polres Metro Depok, Kodim 0508, Subdenpom, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Penertiban berjalan kondusif tanpa perlawanan dari pemilik bangunan.

“Nggak ada perlawanan, semuanya kondusif. Hanya saja karena sedang ada pengerjaan jembatan, sempat terjadi kemacetan. Alhamdulillah bias kami atasi,” ujarnya.

Saat pembongkaran, petugas menemukan minuman keras dari salah satu bangunan. Barang bukti tersebut dibawa dari kawasan pertigaan UKI.

“Ada hampir Empat krat, lebih dari 100 botol. Itu laporan masyarakat, langsung kami amankan,” ungkapnya.

Area pembongkaran kali ini tidak sepanjang penertiban yang sebelumnya diperkirakan mencapai 10 KM. Pasca penertiban, Satpol PP menegaskana akan melakukan pemantauan rutin agar bangunan liar tidak kembali berdri. Kawasan itu Nantinya bakal dikelola menjadi ruang publik yang lebih tertata.

“Setelah dibongkar, DLHK sudah menanam pohon. Yang di Jalan Raya Bogor pun sudah kami tertibkan dan ditanami penghijauan. Bahkan ada pedagang yang membeton tempat dagangannya, itu kami aduk-aduk supaya tidak bias dipakai lagi,” tuturnya.

Dia menambahkan bangunan tersebut dibongkar karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum. Satpol PP juga berencana akan menertibkan bangunan liar di Jalan Komodo, Beji, hingga Kukusan. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here