Polsek Tajurhalang Ringkus Maling Spesialis Sepeda Motor Yang Beroperasi di Wilayah Depok & Bogor

103
Inilah maling sepeda motor yang berhasil diringkus Polsek Tajurhalang.

Tajurhalang | jurnaldepok.id
Seorang residivis pencuri motor Diamankan Polsek Tajurhalang. Pelaku adalah JM. Dia Diamankan saat mencuri motor milik warga tengah diparkir area Pangkalan Pasir, Jalan Tengah, Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang.

Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit mengatakan, pelaku Diamankan saat mencuri motor milik H. kasusnya terungkap saat tim opsnal melakukan patrol.

Saat itu tim mendengar ada warga teriak minta tolong. Korban berupaya mengejar pelaku yang menggondol motornya.

“Pelaku dapat kami amankan di waktu Kejadian yang sama setelah korban teriak minta tolong Diamankan oleh tim Opsnal Polsek Tajurhalang,” Katanya, Kamis (11/12/2025).

JM beraksi Bersama temannya yaitu J. namun J berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat itu korban baru saja pulang kerja sekitar pukul 03.00 WIB. Korban menghentikan motor dekat pangkalan pasir dengan memarkirkan motor untuk buang air kecil.

“Motor diparkir di sekitar warung dekat area pangkalan pasir, setelah selesai belum ada hitungan menit korban kaget motor telah dicuri pelaku,” ujarnya.

Pelaku merusak stop kunci kontak motor mempergunakan kunci palsu atau letter T.

“Barang bukti kunci letter T Bersama mata anak kunci berhasil ditemukan ditaruh dalam kantong sweater warna putih yang dikenakan pelaku saat Kejadian,” ungkapnya.

Hasil pendalaman penyidik diketahui bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan Pencurian motor di beberapa wilayah Depok maupun luar Kota Depok.

“Pelaku sudah sebanyak lima kali melakukan Pencurian sepeda motor di wilayah Tajurhalang, Pamulang Tangerang Selatan, Bojongsari, Parung, dan Ciputat. Untuk wilayah Polsek Tajurhalang terjadi Pencurian sekali yang Dilakukan sama pelaku,” tukasnya.

Hasil motor curian rata-rata kebanyakan Honda Beat ini, lanjut Mareben dijual sama pelaku ke penadah. Harga per unit Rp 1,2 juta. Hasil penjualan motor curian, dipergunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup Keluarga dan sehari-hari.

“Barang bukti yang berhasil disita satu unit motor honda beat street warna hitam milik korban, satu kunci letter T beserta mata kunci buatan jumlah satu, dan rekaman kamera cctv,” ungkapnya.

Status buku hitam pelaku di kepolisian pernah menjadi residivis sebelumnya baru bebas dari penjara Lapas Pondok Rajeg dan Polres Metro Depok atas Kasus curanmor.

“Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan ancaman pidana diatas 7 tahun penjara,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here