34 Pengedar Tramadol Diciduk, Kasus Paling Banyak di Wilayah Cimanggis dan Sukmajaya

9
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan (tengah) saat menggelar jumpa pers.

Margonda | jurnaldepok.id
Dua wilayah di Kota Depok yakni Kecamatan Cimanggis dan Sukmajaya tertinggi dalam peredaran dan penjualan obat daftar G atau Fly.

Hal itu diketahui saat Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil menyita puluhan ribu butir obat-obatan daftar G dan ratusan botol minuman keras dalam operasi yang ditingkatkan.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan kepada wartawan mengatakan, operasi obat daftar G mulai dari April sampai Juni 2026 di wilayah hukum Polres Metro Depok telah berhasil menyita sebanyak 33.780 butir obat-obatan daftar G dijual secara ilegal.

“Untuk tersangka yang sudah kami amankan ada 34 orang. Total barang bukti disita sebanyak 33.780 butir berbagai jenis obat daftar G paling banyak aplazolam,” katanya.

Menurut Aruan, sifat dari obat-obatan keras ini adalah membuat orang ketergantungan sehingga dapat menjadi pecandu.

“Dalam hal ini kami telah melakukan langkah tegas penegakan hukum dalam memerangi segala peredaran obat daftar G sesuai atensi Bapak Kapolda Metro Jaya diteruskan ke Kapolresmetro Depok lalu ke Kasat Narkoba,” tuturnya.

Berdasarkan pendalamam penyelidikan yang dilakukan anggota, lanjut Aruan, sistem peredaran obat daftar G bukan lagi dengan membuka toko tapi sekarang sudah secara Cash On Delivery (COD).

“Saat ini para pelaku bukan lagi berkedok menjual obat daftar G sembunyi-sembunyi membuka toko kelontong. Tapi melalui COD di satu tempat bahkan pindah-pindah,” tuturnya.

Sedangkan wilayah tertinggi peredaran obat daftar G dari penangkapan anggota, lanjut Aruan, ada di Kecamatan Cimanggis dan Sukmajaya.

“Dari sebanyak 13 Kecamatan dua Kecamatan Tajurhalang dan Bojonggede masuk Kabupaten Bogor, dua kecamatan Cimanggis dan Sukmajaya paling banyak lantaran dari jumlah penduduknya,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para tersangka, Aruan menyebutkan dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan 436 dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun

Sementara itu di lokasi lain, anggota Polsek Cimanggis melakukan penggerebekan terhadap sebuah ruko yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras golongan G di kawasan Pasar Cisalak, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono menindaklanjuti temuan di kawasan pasar Cisalak, Polsek Cimanggis berencana melakukan koordinasi dengan pihak pengelola Pasar Cisalak guna memperketat pengawasan. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here