
Bojongsari | jurnaldepok.id
Polsek Bojongsari mengamankan pria berinisial AA yang menjual obat terlarang di Setu Tujuh Muara, Kecamatan Bojongsari.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, AA diduga menjual obat terlarang berkedok warung kopi.
“Anggota kami mengamankan seorang pelaku berinisial AA yang diduga kuat menjual atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu,” katanya, Rabu (17/9/2025).

Pengungkapan ini dilakukan di sebuah warung kopi di Setu Tujuh Muara, Bojongsari. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi obat keras tanpa izin.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Bojongsari melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AA,” ujarnya.
Adapun barang bukti berhasil disita adalah 10 butir Dolgesik, 26 butir Tramadol, 20 butir Alprazolam Calmlet, 8 butir Alprazolam Mersi, 26 butir Alprazolam Atarax, dan 9 butir Euforiss.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Polsek Bojongsari mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter.
“Serta berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. n Aji Hendro








