
Margonda | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota Depok membentuk tim perumus evaluasi Peraturan Wali Kota Depok perihal Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Depok.
Wali Kota Depok, Supian Suri kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk membentuk tim perumus.
“Kami sudah membentuk tim untuk merumuskan evaluasi tunjangan rumah dinas dewan itu. Dan kami juga sudah meminta agar tim itu untuk segera melakukan perumusan,” kata wali kota usai kegiatan rotasi dan Mutasi Aparatur Sipil Negara di Gedung Baleka lingkungan Balaikota, Selasa (16/9/2025).

Terkait apakah nanti ada pemangkasan tunjangan rumah dinas dewan tersebut, Supian Suri mengatakan, Pemkot Depok masih menunggu hasil dari tim yang merumuskan Perwal Nomor 97 Tahun 2021 itu.
“Nanti tunggu hasil dari timnya ya, apakah nanti ada pemangkasan untuk tunjangan itu atau bagaimana. Karena timnya itu yang merumuskan dan prosesnya sedang berjalan,” ujarnya.
Di lokasi sama, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan provinsi dan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga dalam evaluasi ini pihaknya tetap berada di dalam koridor yang benar.
Karena ada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri) dan Peraturan Gubernur.
“Jadi kami akan terus koordinasi dengan provinsi dan Kemendagri. Sehingga kami tetap dalam koridor yang benar dalam melakukan evaluasi ini,” katanya.
Perihal evaluasi tunjangan rumah dinas dewan itu kunci sebenarnya ada pada pemerintah pusat. Karena pembentukan peraturan pemerintah itu peruntukannya juga harus sesuai. Menurutnya, jika
untuk dana taktis ataupun tunjangan representasi, maka bisa dinaikkan uang representasinya.
“Kalau untuk perumahan ya perumahan. Semuanya ini kan ujungnya ada di peraturan pemerintah.
Bagaimana pemerintah bisa membuat skema penghargaan, atau apresiasi untuk penjabat di daerah ini sesuai dengan peruntukannya. Jadi jangan salah tempat juga,” pungkasnya. n Aji Hendro








