Tak Miliki Izin, Baliho Bodong Dicopot Satpol PP

246
Petugas Satpol PP saat menurunkan baliho tak berizin.

Limo | jurnaldepok.id
Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi (Kabid – Wasdu) Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, HM. Suryana Yusuf mendukung penuh sikap tegas Satpol PP menertibkan baliho dan papan reklame didekat pintu masuk Tol Cijago di wilayah Kelurahan Limo yang sudah setahun terpasang namun ternyata belum mengantongi izin.

“Kami sangat mendukung sikap tegas Satpol PP dalam melakukan pencopotan baliho komersil di dekat pintu tol Cijago wilayah Limo yang infonya belum memiliki izin, bagi kami tidak ada kompromi bagi para pelanggar aturan termasuk bagi para produsen yang memasang alat peraga promosi namun tidak mengantongi izin reklame,” tegas Suryana.

Sementara salah satu anggota Satpol PP Kota Depok, Abdul Rohim mengatakan, pencopotan material baliho komersial di dekat pintu tol Cijago Limo dilakukan lantaran pihak pemilik produk yang memasang iklan di baliho tersebut sama sekali tidak memiliki itikad baik untuk mengurus perijinan termasuk pemilik konstruksi tiang baliho yang menurutnya belum mengantongi izin.

“Hari ini kami hanya menertibkan material iklan yang terpampang di baliho karena iklan yang terpasang ternyata tidak membayar retribusi, kedepan kami akan melakukan penertiban konstruksi baliho yang diduga belum punya izin,” ungkap Rohim kepada Jurnal Depok, kemarin.

Sementara Komandan Tim (Dantim) BKO Satpol PP wilayah Kecamatan Limo, Bondan menegaskan tidak akan pernah memberikan ruang kepada para pelaku usaha yang memanfaatkan ruang dikawasan seputar jalan raya untuk sebagai arena untuk mempromosikan produknya namun tidak mengindahkan aturan terutama menyangkut perijinan.

“Setiap hari kami memantau dua ruas utama jalan raya diwilayah Kecamatan Limo, kami pastikan tidak ada celah bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan untuk memasang alat peraga promosi di seputar kawasan ruas jalan raya entah itu berupa baliho, spanduk, umbul umbul maupun pamflet,” tegas Bondan. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here