Rumah Dekat Sekolah Tapi Ditolak, Orang Tua Siswa Keluhkan Sistem SPMB 2025

31645
Para orang tua siswa saat mengadu ke Dinas Pendidikan Kota Depok terkait SPMB.

Cilodong | jurnaldepok.id
Orang tua siswa mengeluhkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan sistem domisili. Salah satu orang tua siswa, Mardani mengeluhkan anaknya yang ditolak oleh SMP 31 di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong.

“Assalamualaikum Pak RW Bagaimana Pak RW itu anak saya enggak diterima sekolah SMP 31, mana jaraknya cuma 300 meter,” katanya.

Dia menambahkan, keberadaan SMP 31 kadang membuat jalanan menjadi macet dan semrawut.

Ketua RT 06/06 Kalibaru, Rohmat juga mempertanyakan warganya yang ditolak saat mendaftar ke SMP 6 dengan sistem domisili.

“Warga saya juga enggak masuk di SMP 6, padahal jalan kaki aja hanya lima menit, jaraknya hanya 200 meter,” tandasnya.

Dia menambakan, biasanya warganya tidak ada yang ditolak dari sistem domisili.

“Untuk tahun ini saja warga kami ditolak, dan tidak ada keterangan dari panitia SPMB SMP 6 kenapa bisa ditolak, padahal rumah dengan jarak SMP 6 hanya sekitar 200 meter,” paparnya.

Sementara itu Ketua RW 06 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Jumhari yang mendapatkan keluhan dari warganya mengatakan, nantinya pihaknya akan mengecek ke sekolah kenapa warga di dekat SMP 6 dan 31 ditolak.

“Waalaikumsalam iya Pak mohon maaf mungkin nanti kita datang cek ke sekolah SMP tersebut itu, kalau saya perhatikan anak-anak sekolah orang jauh-jauh sebab pada naik ojek online dan banyak juga siswa yang bawa motor ke sekolah. Kita harus cek sekolah pendaftaran murid baru ini,” tanggapnya.

Jumhari menduga warga di luar Kalibaru banyak yang masuk SMP 6 dan 31.

“Saya sebagai ketua lingkungan saja tidak diajak duduk bersama seperti kegiatan SPMB,” jelasnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan menetapkan ketentuan jalur domisili untuk Penerimaan Murid Baru Tahun 2025 bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri.

Jalur domisili ini disusun berdasarkan kelurahan dan kecamatan tempat tinggal calon peserta didik yang berdekatan dengan sekolah tujuan.

Dimana, untuk jalur domisili, calon murid wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum mendaftar. Nama orang tua dalam KK harus sesuai dengan dokumen lain.

Jika berbeda, harus dibuktikan lewat akta kematian, perceraian, atau kondisi lain yang disahkan pemerintah daerah.

Kepala Disdik Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah menambahkan, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan membuka posko pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026 di semua jenjang. Mulai dari TK hingga SMP Negeri.

“Posko tersebut dibuka selama proses SPMB, mulai dari pra pendaftaran pada 14 Mei, hingga 27 Juni 2025. Posko atau helpdesk kami berada di lobi lantai 4 Kantor Disdik Kota Depok. Pengaduan didominasi oleh adanya kendala teknis berupa verifikasi akun, Kartu Keluarga yang terbit baru-baru ini karena adanya perubahan nama misalnya dan perbaikan titik koordinat,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here