
Sawangan jurnaldepok.id
Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pendidikan Indonesia (LPPPI), Imam Kurtubi meminta kepada pihak sekolah yang masih melakukan penahanan ijazah alumni agar segera menyerahkannya kepada pemilik ijazah.
Sebab, kata dia, ijazah tersebut mutlak merupakan milik siswa yang telah menyelesaikan pendidikan di sekolah dan nanti ijazah tersebut bakal dioptimalkan untuk syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya atau untuk persyaratan masuk kerja.
Demikian diungkapkan Imam Kurtubi usai melakukan pendampingan pengambilan ijazah milik siswa di sejumlah wilayah Jabodetabek.

“Kita jangan tutup mata karena masih banyak para lulusan sekolah yang belum menerima ijazah meski telah bertahun-tahun menyelesaikan Pendidikan. Ini biasanya terjadi lantaran siswa yang bersangkutan belum menyelesaikan administrasi keuangan seperti SPP dan pungutan biaya pendidikan lainnya,” ujar Imam kepada Jurnal Depok, kemarin.
Imam menambahkan, kasus penahanan ijazah siswa pada umumnya terjadi di sekolah swasta. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak baik Pemerintah maupun lembaga pendidikan.
Terlebih, kata dia, Gubernur Jawa Barat telah menginstruksikan kepada pihak sekolah untuk menyerahkan ijazah milik siswa yang masih ditahan di sekolah.
“Kami akan terus melakukan pendampingan pengambilan ijazah siswa yang masih ditahan oleh pihak sekolah. Kami mengimbau kepada Pemerintah daerah agar turun tangan membantu menyelesaikan masalah ini, terlebih terhadap siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu,” tandasnya.
Disisi lain, Imam juga minta kepada pihak sekolah untuk menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel terkait masalah ijazah yang masih tertahan di sekolah dengan cara memberikan keringanan bagi orang tua siswa atau siswa yang bersangkutan dalam menyelesaikan pembayaran tunggakan uang administrasi biaya Pendidikan. n Asti Ediawan








