
Margonda | jurnaldepok.id
Jabatan Wali Kota Depok dan 270 kepala daerah lainnya di seluruh Indonesia resmi diperpanjang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dimana MK mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (20/03/2024).
Menanggapi hal itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, rencana tersebut memang sudah lama digaungkan.

“Dulu ada dua alternatif, tuntutannya itu dua yakni pilkada dua tahap 2024 dan 2025 karena periode yang 2021-2026 diantaranya kami itu habis di 2026, tapi kalau pilkada 2025 itu pas, tapi itu ditolak, yang dikabulkan adalah penundaan pergantian kepala daerah yang pilkadanya tahun 2020,” ujar Idris kepada Jurnal Depok, Kamis (21/03/24).
Idris mengilustrasikan, jika nanti kepala daerah hasil pilkada tahun ini dilantiknya Januari, maka dirinya akan selesai di Januari 2025.
“Kalau dilantiknya sebulan setelah pilkada dengan catatan tidak ada sengketa lancar, tapi normalnya itu tiga bulan setelah pencoblosan. Kalau pencoblosannya itu di November, maka dilantiknya Februari 2025, itu jika normal tidak ada sengketa di MK, sengketa di MK biasanya dua bulan, tergantung sengketanya juga,” paparnya.
Dikatakannya, bisa saja Wali Kota Depok terpilih tahun ini dilantik 2025. Namun yang jelas tidak lebih dari Februari 2026.
Diperpanjangnya masa jabatan wali kota kurang lebih empat bulan itu akan dimanfaatkan Idris untuk memaksimalkan kinerjanya.
“Pastilah, kami kan masih punya hutang, janji kampanye kan hutang. Hutang kami masih sekitar 15 persen yang belum selesai. Masalah yang krusial itu posyandu, itu belum selesai. Ini harus kami selesaikan, mudah-mudahan dilantiknya Desember 2025,” candanya.
Sementara itu Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum putusan menyatakan, Mahkamah menegaskan terhadap norma Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada memungkinkan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 untuk tetap terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melebihi masa jabatan 5 (lima) tahun. Oleh karena pemaknaan Mahkamah terhadap Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada tersebut tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. n Rahmat Tarmuji








