Dilantik jadi Kasatpol PP Depok, Dede Pertegas Penegakan Perda dan Berantas Tawuran Remaja

161
Dede Hidayat

Margonda | jurnaldepok.id
Setelah dilantik menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, Dede Hidayat bertekad untuk menegakan peraturan daerah (Perda) dan memberantas kenakalan remaja seperti halnya tawuran.

“Tugas pokok dari Satpol PP itu ialah sebagai penegak Perda dan keamanan serta ketertiban masyarakat. Untuk jangka pendek sederhana saja, kami melihat saat ini banyak aksi tawuran di kalangan remaja yang sangat meresahkan warga, itu yang harus diberantas,” ujar Dede kepada jurnaldepok.id, kemarin.

Selain meresahkan warga, kata dia, aksi tawuran di kalangan remaja ini juga menyusahkan orang tua mereka.

“Dari itu kami akan intens melakukan patrol di 11 kecamatan untuk mengantisipasi terjadinya aksi tawuran. Kami juga akan berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk mencegah hal itu,” paparnya.

Pria asli Bojongsari itu mengatakan, untuk target kinerja ke depan pihaknya akan memperkuat SDM di internal Satpol PP.

“Ini perlu dilakukan agar mereka memiliki integritas dalam menjalankan tugas, karena dalam menegakan perda harus dimulai dari diri sendiri agar mereka bisa konsisten dengan apa yang dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyampaikan beberapa alasan kenapa melakukan rotasi kepada Kasatpol PP, M Thamrin dan Kadis DKUM, Dede Hidayat.

“Ini karena kebutuhan dari kerja-kerja keberlanjutan. Pak Thamrin juga rumahnya agak jauh dan ada kondisi yang lebih cocok di DKUM. Pak Dede memiliki latar belakang sebagai penegak perda,” jelasnya.

Dikatakannya, mutasi, rotasi dan promosi jabatan yang dilakukannya lebih kepada penyegaran dan mempertimbangkan lokasi kantor dengan tempat tinggal.

“Serta kemampuan potensi untuk meningkatkan kemampuan dibidangnya. Pak Thamrin itu terkenal waktu di mahasiswa hobi shoping, itu diantaranya. Kan pekerjaan berkaitan dengan hobi jadi enak, enjoy, jam berapapun akan dilaksanakan,” katanya. n Rahmat Tarmuji

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here