SPDP Sudah Diserahkan, 3 Jaksa Berpengalaman Tangani Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI

204
Inilah dua dari tiga jaksa yang akan menangani kasus pembunuhan mahasiswa UI.

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Kejaksaan Negeri Kota Depok mempersiapkan tiga jaksa profesional yang akan mengikuti perkembangan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen, M Arief Ubaidillah kepada wartawan mengatakan, penyidik polres telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) dengan dugaan pelanggaran pasal 340 KUHP, 338 KUHP, atau 365 ayat 3 KUHP.

“Terhadap perkara ini, Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk tiga jaksa profesional yang akan mengikuti perkembangan penyidikan. Perkara ini dilakukan sesuai dengan nomor print-1080 B/M.2.20/Eoh.1/08/2023,” ujarnya.

Dikatakannya, tiga jaksa yang ditunjuk adalah Edrus Yang yang saat ini menjabat kepala seksi tindak pidana umum bersama Alfa Dera, dan Putri Dwi Astrini.

Arief menjelaskan, dua jaksa yang ditunjuk mendampingi kepala seksi tindak pidana umum memiliki pengalaman dalam menangani berbagai macam perkara pembunuhan di Kota Depok.

“Mereka berhasil menangani kasus-kasus seperti pembunuhan anggota TNI, pembunuhan anak kandung, serta perkara terkait terbunuhnya atau meninggalnya tahanan di sel Polres Depok. Bahkan, mereka juga berhasil membuktikan perkara terpidana Rizki yang membunuh anak kandungnya dengan berencana, sehingga terpidana dijatuhi hukuman mati,” paparnya.

Dia menjelaskan, penunjukan tiga jaksa profesional ini merupakan langkah serius dalam mengawal perkembangan kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ.

Ia menegaskan, tindak pidana pembunuhan merupakan kasus serius yang memerlukan penanganan yang cermat dan profesional.

“Dari itu, Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk jaksa-jaksa berpengalaman yang memiliki rekam jejak dalam menangani berbagai kasus pembunuhan di wilayah Depok,” katanya.

Kasus pembunuhan ini juga menjadi fokus Kejaksaan Negeri Depok untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam situasi seperti ini, kolaborasi antara lembaga penegak hukum seperti polisi dan jaksa sangat penting guna memastikan proses penyidikan dan persidangan berjalan dengan lancar dan adil.

“Kami Kejaksaan Negeri Depok bertekad untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini,” jelasnya.

Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang sambil memberikan dukungan kepada pihak berwenang dalam mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini.

“Semua langkah hukum akan diambil untuk memastikan bahwa kebenaran terungkap dan keadilan dijalankan,” pungkasnya. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here