
Limo | jurnaldepok.id
Ratusan kepala keluarga di wilayah Kampung Relis RT 09/09, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo yang membangun rumah diatas lahan eks HGB 9 saat ini menunggu kejelasan hasil inventarisir dan verifikasi lahan yang dilaksanakan pada tahun 2021 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok sebagai jawaban dari usulan warga setempat dalam ikhtiar untuk mendapatkan kejelasan status kepemilikan lahan.
Ketua RT 09/09, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Dwi menjelaskan jumlah rumah warga yang menempati lahan eks HGB 9 diwilayahnya mencapai 368 unit rumah dengan luas tanah bervariasi dan dari jumlah tersebut 30 persen warga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online.
“Jumlah rumah yang menempati lahan eks HGB 9 di wilayah kami sebanyak 368 unit rumah sementara luas lahan yang ditempati mencapai 7 hektar dan masih ada sekitar 3 hektar lagi yang belum terbangun rumah, karena luas lahan eks HGB 9 yang ada di wilayah kami ada sekitar 10 hektar,” ujar Dwi kepada Jurnal Depok, Senin (12/10/26).
Dikatakannya, warga yang telah puluhan tahun membangun rumah dan tinggal dan menetap di lahan eks HGB 9 sudah sejak lama mengajukan usulan peningkatan status lahan kepada Pemerintah dan pada tahun 2021 silam sempat ada kegiatan inventarisasi dan verifikasi lahan yang dilaksanakan oleh BPN serta pihak terkait namun hingga saat ini lanjutnya belum juga ada kejelasan tindak lanjut dari Inventarisir dan Verifikasi tersebut.
Dia menambahkan, ratusan kepala keluarga yang telah puluhan tahun menetap di Kampung Relis RT 09/09, Limo sangat menginginkan adanya peningkatan status lahan yang mereka tempati mengingat PT. Megapolitan Tbk sebagai pihak pemegang Hak Guna Bangun (HGB) 9 sudah puluhan tahun tak memperpanjang izin HGB.
“Warga hanya ingin lahan yang ditempati statusnya menjadi jelas dan bisa dibuatkan sertifikat,” ujar Dwi.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, H. Abdul Hamid membenarkan adanya usulan warga Relis dalam upaya meningkatan status lahan di wilayah kampung Relis RT 09/09, Kelurahan Limo bahkan menurutnya warga sudah mengusulkan peningkatan status lahan jauh sebelum tahun 2021 namun diapun mengaku belum mendapatkan informasi hasil usulan tersebut.
“Memang betul pada tahun 2021 ada dari Kantor BPN dan pihak terkait lainnya yang turun wilayah RT 09/09 untuk melakukan inventarisasi lahan, tapi tindak lanjutnya saya belum dapat kabar, ” ungkap H. Abdul Hamid.








