
Cinere | jurnaldepok.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) melaksanakan pembongkaran tiang reklame yang tidak berizin dan tidak layak operasional di Jalan Cinere Raya, RW 013, (Simpang Perumahan South City) Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa kepada Jurnal Depok mengatakan, ada sekitar tiga papan reklame tidak berizin dan diatas saluran air.
“Papan reklame yang kami tertibkan kondisinya juga rapuh dan membahayakan pelintas jalan raya,” katanya, Minggu (18/10/2026).
Dia menambahkan, kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan peraturan daerah Kota Depok.
“Alhamdulillah hari ini kita dapat melaksanakan penegakan peraturan daerah dalam bentuk pembongkaran tiang reklame di kawasan Jalan Raya Cinere Ini merupakan bentuk kolaborasi yang cukup lengkap karena melibatkan sejumlah perangkat dinas pengampu dan unsur Forkopimda,” ujarnya.
Penertiban ini untuk mendukung pembangunan sodetan dan drainase guna menunjang kelancaran sistem aliran air serta mengoptimalkan fungsi infrastruktur perkotaan yang sedang dalam pengerjaan Dinas PUPR Kota Depok.
“Kami Satpol PP Kota Depok terus berkomitmen menegakkan peraturan daerah dan mendukung pembangunan demi terwujudnya Kota Depok yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, sebelumnya Wali Kota Depok, Supian Suri meminta jajarannya memeriksa kondisi billboard berukuran besar yang berdiri di wilayah kota. Pemeriksaan dilakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
“Saya agak khawatir, takutnya terjadi hal yang kita tidak inginkan,” katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga menyoroti keberadaan billboard yang dinilai terlalu banyak dan berpotensi mengganggu keindahan kota. Dia menambahkan, billboard yang membahayakan diminta ditertibkan, termasuk yang telah mengantongi izin.
“Saya minta kalau memang tidak berizin ditebang, tapi kalaupun berizin (dapat membahayakan) ditebang juga,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkot Depok akan mengevaluasi aturan tarif reklame digital yang disebut masih terlalu tinggi. Biaya tersebut dinilai dapat menjadi kendala bagi pelaku usaha untuk beralih dari billboard konvensional ke digital.
“Tolong dicek lagi, enggak ada alasan atau mungkin kita bisa turunkan tarif sehingga bisa terjangkau,” ucapnya.
Evaluasi tarif diharapkan membuka peluang lebih luas bagi penggunaan billboard digital tanpa membebani pelaku usaha. Langkah ini sekaligus diarahkan untuk mengurangi kesemrawutan reklame dan mendukung penataan wajah Kota Depok yang lebih aman, nyaman serta asri. n Aji Hendro








