Polemik Akses Jalan Menuju Kantor Kecamatan Limo Masuk Ranah Hukum

421
Inilah akses jalan menuju Kantor Kecamatan Limo yang saat ini masih menjadi polemik.

Limo | jurnaldepok.id
Polemik lahan akses jalan menuju Kantor Kecamatan Limo memasuki tahap baru dan saat ini sengketa antara keluarga ahli waris dr. Suganda dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kini sudah memasuki ranah penyelesaian melalui jalur hukum perdata dan telah menjalani beberapa kali proses persidangan.

Saat dikonfirmasi Jurnal Depok, Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Kharisma Eka Putra mengatakan permasalahan sengketa lahan akses jalan Kantor Kecamatan Limo kini sedang dalam upaya penyelesaian melalui lembaga peradilan guna memastikan keabsahan kepemilikan lahan yang selama ini menjadi polemik.

“Ya, siang ini (kemarin,red) Kamis 8 Oktober tahun 2026 ada jadwal sidang penyelesaian sengketa lahan akses jalan Kantor Kecamatan Limo di Pengadilan,” ujar Kharisma.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Kantor Kecamatan Limo, AA. Abdul Khoir berharap proses penyelesaian sengketa lahan akses jalan menuju Kantor Kecamatan Limo dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil dan benar.

“Permasalahan sengketa lahan akses menuju Kantor Kecamatan Limo sedang diurus oleh Bidang Aset BKD Kota Depok, mudah mudahan permasalahan ini cepat selesai dan tidak ada kegaduhan di lokasi seperti yang terjadi enam tahun silam,” harap AA.

Sebagai catatan, pada tahun 2020 silam sempat terjadi kegaduhan di lokasi akses jalan menuju Kantor Kecamatan Limo lantaran saat itu pihak keluarga dr. Suganda yang mengaku sebagai pemilik sah lahan seluas sekitar 500 meter persegi depan gerbang Kantor Kecamatan Limo melakukan pemagaran secara permanen.

Beruntung aksi penutupan akses jalan oleh keluarga dr. Suganda kala itu tak berlangsung lama, karena beberapa hari kemudian pagar yang menutup akses jalan menuju Kantor Kecamatan di bongkar oleh Satpol PP lantaran dinilai sangat mengganggu kelancaran pelayanan masyarakat.

“Benar, waktu itu memang sempat ada aksi pemagaran yang menutup akses jalan ke kantor Kecamatan tapi hanya beberapa hari kemudian pagar itu dibongkar oleh Satpol PP, mudah mudahan tidak ada lagi aksi seperti itu karena upaya penyelesaian sedang berproses di Pengadilan,” ungkap AA. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here